Adu Statement Antar Tim Hukum

Wacana.info
Tim Hukum SDK-Kalma. (Foto/Fathir)

MAMUJU--Proses Pemilukada Sulawesi Barat kini memasuki babak baru. Setelah rekapitulasi hasi perhitungan suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kabupaten telah usai, kini 'genderang  perang' di antara masing-masing tim hukum terus dibunyikan.

Sebelumnya, tim hukum Pasangan Calon Suhardi Duka (SDK)-Kalma Katta resmi memasukkan laporan dugaan pelanggaran pelaksanaan Pemilukada ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Barat. Komentar pun datang dari tim hukum Pasangan Calon Ali Baal Masdar (ABM)-Enny Anggraeni Anwar.

Hatta Kainang, tim hukum ABM-Enny berharap, semua pihak yang terlibat dalam penanganan dugaan pelanggaran Pemilukada untuk tidak merekayasa kasus demi tujuan politik tertentu.

"Kepada pihak-pihak untuk tidak melakukan proses rekayasa laporan pelanggaran yang seolah olah terjadi dengan maksud untuk mempengaruhi hasil rekapitulasi dan menjadikan Panwaslu dan Bawaslu sebagai tempat bergantung sebuah rekomendasi dengan target adanya perhitungan ulang atau Pemungutan Suara Ulang," sebut Hatta, kemarin.

Hatta pun meminta pihak berwajib untuk lebih teliti dalam memproses laporan dugaan pelanggaran yang dimasukkan oleh pihak tertentu.

"Jangan sampai terjadi modus pengorbankan diri seolah-olah melakukan pelanggaran dengan target diproses,"cetusnya.

"Kami meminta kepada Panwaslu dan Bawaslu serta KPU untuk profesional, kritis. Jangan mudah diintervensi sehingga proses politik di Sulawesi Barat ini tidak menjadi gaduh. Setiap laporan yang masuk ke Panwas dan Bawaslu akan kami cermati apa betul murni laporan atau hanya rekayasa dengan sengaja mengorbankan diri demi sebuah kepentingan pihak yang terkait Pilkada. Yang jelas KPU dan Bawaslu harus taat dengan tahapan Pilkada yang telah disepakati," simpul Hatta Kainang.

Statement yang dilempar oleh tim hukum ABM-Enny di atas belakangan ditanggapi oleh tim hukum SDK-Kalma. Muh Yusuf yang dipercaya sebagai bagian inti dari tim hukum SDK-Kalma menganggap, tudingan rekayasa kasus yang disebut Hatta tersebut merupakan statement yang sungguh tak berdasar.

"Sekarang sudah ada yang diproses oleh Bawaslu, yakni di TPS 27 Binanga yang membagikan uang di dalam TPS pada saat berlangsungnya pencoblosan. Kemudian di desa Botteng dusun Ganno yakni di TPS 4 dan TPS 6 dimana ada 1 orang yang melakukan 2 kali pencoblosan termasuk di Bonehau yang sementara PSU (Pemungutan Suara Ulang)," ungkap Muh Yusuf.

Lebih lanjut, Muh Yusuf menjelaskan, dalam memasukkan laporan ke Bawaslu, pihaknya juga menyertakan beberapa bukti serta saksi yang dianggap bakal memberi penguatan terhadap materi laporan dugaan pelanggaran yang ia masukkan ke Bawaslu.

"Kami tidak punya kewenangan untuk menyelidiki. kami hanya menyampaikan sesuai dengan bukti-bukti yang ada silakan Bawaslu untuk memproses. Tentu akan diproses jika sudah cukup bukti dan sudah memenuhi unsur, ya harus di proses. Akan menyalahi aturan kalau tidak di proses. 

"Kami tidak melakukan penekanan. Kami hanya menyampaikan laporan yang kami anggap sudah memenuhi unsur, pembuktian. Kemudian ada laporan, ada bukti, sudah selesai," tutup peraih gelar magister hukum di Universitas Muslim Indonesia (UMI) itu. (Ftr/Naf)