Data C1, Selisih Suara SDK-Kalma dengan ABM-Enny Sebesar 1.368 Suara

MAMUJU--Pasangan Calon Suhardi Duka (SDK)-Kalma Katta mengungkap data C1 dari 2756 TPS yang ada di Sulawesi Barat. Berdasaran format C1 yang berhasil dikumpulkan, SDK-Kalma meraih 242.885 suara, Salim S Mengga-Hasanuddin Mas'ud dengan 146.761 suara, serta Ali Baal Masdar (ABM)-Enny Anggraeni Anwar meraih 241.517 suara.
Tim media center SDK-Kalma, Hajrul Malik secara rinci, merilis data C1 perolehan suara masing-masing Pasangan Calon di setiap kabupaten. Untuk kabupaten Mamasa, SDK-Kalma meraih 43.925 suara, sementara Salim-Hasan meraih 8.763 suara, dan ABM-Enny dengan 22.798 suara.
Kabupaten Polman, SDK-Kalma meraih 39.506 suara, Salim-Hasan dengan 86.539 suara, dan ABM-Enny 102.695 suara. Di kabupaten Majene, SDK-Kalma sukses meraih suara 43.183 suara, Salim-Hasan dengan 21.156 suara, dan ABM-Enny meraih suara 26.539 suara.
Sementara itu, di kabupaten Mamuju, berdasarkan data C1 milik SDK-Kalma, Pasangan Calon nomor urut 1 itu meraih 67.965 suara, Salim-Hasan dengan 10.289 suara, dan ABM-Enny sukses dengan 44.916 suara. Di Mamuju Tengah, SDK-Kalma meraih 32.058 suara, Salim-Hasan 6.006 suara, dan ABM-Enny meraih 15.106 suara.
Di ujung utara Sulawesi Barat, Mamuju Utara, SDK-Kalma meraih 16.248 suara, Salim-Hasan meraih 14.008 suara, dan ABM-Enny meraih 29.463 suara.
Jika dijumlah secara keseluruhan, perolehan suara yang diperoleh SDK-Kalma berdasarkan data C1 berjumlah 242.885 suara, Salim-Hasan dengan 146.761 suara dan ABM-Enny dengan total 241.517 suara. Jika dibandingkan dengan hasil rekapitulasi suara yang ditayangkan di portal KPU, terdapat sejumlah perbedaan angka akumulasi suara untuk masing-masing Pasangan Calon.
"Dengan begitu, berdasarkan data C1, SDK unggul 1.368 suara dengan ABM. Ini sangat tipis, dan saya kira jika memang data ini ada perbedaan, akan ada saluran-salurannya. Siapapun itu, saya kira semua berujung pada proses-proses selanjutnya," ungkap Hajrul dala press conference di sekretariat DPD Demokrat Sulawesi Barat, Senin (20/02).
Terkait hasil perhitungan suara yang ditayangkan di portal KPU, Hajrul menganggap itu sebagai panduan informasi yang sifatnya sementara. Tidak untuk dijadikan sebagai hasil final apalagi untuk dijadikan dasar kepastian kemenangan Pasangan Calon tertentu.
"KPU selama belum sampai pada proses perhitungan sesuai jadwal, itu tidak memilik hak untuk mengugumkan hasil Pilkada. Apa yang ada di portal itu, itu namanya papan informasi yang belum memiliki kebenaran yang mutlak. Di portal itu juga dijelaskan, bahwa ini hanya layanan informasi. Saya kita data itu diinput secara manual, dan bukan tidak mungkin mengalami kesalahan. Selama belum sampai tanggal 27 Februari, KPU tidak memiliki hak untuk memutuskan siapa pemenang Pilkada," jelas Hajrul Malik. (A/Naf)