Formulir C6 Belum di Tangan, Begini Penjelasan KPU

Wacana.info
Formulir C6. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--Surat pemberitahuan untuk memilih atau formulir C6 hingga kini masih disoal oleh sejumlah warga. Jelang pelaksanaan Pemilukada 15 Februari, masih ada warga yang belum mengantongi formulir C6 dari penyelenggara Pemilukada.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat, Rehan Masud menjelaskan, distribusi formulir C6 hingga kini masih berlanjut. Bahkan, pendistribusian C6 tersebut akan terus dilakukan hingga pukul 00:00 Wita 14 Februari nanti.

"Kalaupun minus satu hari sampai hari H pemungutan suara. Pemilih yang terdaftar dalam DPT tapi tidak menerima  C6, maka inisiatifnya pemilih tetap bisa mendatangi TPS untuk memilih," jelas Rehan dalam konfrensi pers yang digelar KPU di sekretariat KPU Sulawesi Barat, Senin (13/02).

Rehan menambahkan, pemilih yang tidak memiliki formulir C6 namun meyakini telah terdaftar dalam DPT, maka alternatifnya dapat melakukan konfirmasi ke Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) dengan menyertakan KTP elektronik atau Surat Keterangan (Suket) sebagai pengganti KTP elektronik.

"Dengan begitu, petugas KPPS akan mengecek apakah nama tersebut ada dalam daftar atau tidak. Kalau tidak, maka pemilih tersebut masuk dalam kategori pemilih tambahan atau A4,"jelasnya. 

"DPT Bisa saja bertambah, karena dengan adanya Suket tambahan. Ini domain Capil. Jadi Suket ini bisa saja terus bertambah karena akan berjalan terus," sumbang Adi Arwan sambil menunjukkan daftar Suket yang sudah dikeluarkan Dukcapil pertanggal 13 Februari 2017. (*/Naf)