Hore... Karena Pemilukada, 15 Februari 2017 Resmi Jadi Hari Libur

Wacana.info
Salinan Keputusan Presiden. (Foto/Ist)

MAMUJU--Presiden RI, Joko Widodo memutuskan untuk meliburkan hari pelaksanaan Pemilukada serentak, 15 Februari 2017. Keputusan itu dituangkan kedalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 Sebagai Hari Libur Nasional.

15 Februari 2017 sendiri jatuh pada hari Rabu ini.

Seperti dikutip dari salinan Surat Keputusan Presiden RI tersebut disebutkan bahwa keputusan itu didasarkan pada pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

Dalam salinan Surat Keputusan Presiden RI tersebut, pemerintah juga beranggapan bahwa penetapan hari libur nasional dilakukan guna memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.

Hal itu juga sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2017 telah menetapkan hari, tanggal dan waktu pemungutan suara, yaitu hari Rabu tanggal 15 Februari 2017.

Keputusan tersebut diketahui ditetapkan di Jakarta, tertanda Joko Widodo dan ditandatangani Asisten Deputi Bidang Politik, Hukum, dan keamanan, Deputi Bidang Hukum dan Perudang-undangan, Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, M. Rokib. (*/Naf)