Dugaan Korupsi Logistik Pemilukada, Polisi Tetapkan 4 Nama Calon Tersangka

MAMUJU-Polda Sulawesi Barat akhirnya menetapkan empat nama calon tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan logistik Pemilukada Sulawesi Barat 2017. Keempatnya terdiri dari 2 lembaga, AR, SD dari pihak Komisi pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat dan JM dan MD dari pihak pemenang tender.
"Kami duga praktik ini merugikan negara kurang lebih Rp 9 Miliar. Kami menyimpulkan ada indikasi korupsi yang cukup kuat dilakukan secara bersama-sama oleh KPU Sulbar bersama dengan pemenang lelang APK ," terang Dir Krimsus Polda Sulawesi Barat, Kombes Pol Andry Wibowo, dalam konfrensi pers di aula Polda Sulawesi Barat, Senin (30/1).
Pihak kepolisian mencurigai terdapat proses pemenangan secara diskriminatif antara pemenang tender dengan pihak KPU. Hal ini terduga setelah pihaknya melakukan diskusi dengan prkatisi, BPKP, Bareskirim Polri dan BPK.
"Ada proses pemenangan secara dikriminatif oleh salah satu perusahaan yang berdomisili di Makassar. Dari kriminologi mencari kekayaan pencurian, perampokan terhadap uang negara. Kami bertekad akan akan mengejar kemana uang korupsi itu mengalir, kita akan bongkar total ini," tegas Kombes Pol Andry Wibowo. (Msd/Naf)