Bersiaplah, Biaya Pengurusan STNK Dipastikan Naik

JAKARTA--Biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dipastikan bakal naik. Informasi yang diperoleh, mulai 6 Januari 2017 mendatang biaya STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) naik hingga tiga kali lipat.
Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian menjelaskan, kenaikan harga tersebut dilakukan demi memberikan sistem pelayanan yang jauh lebih baik.
"Untuk memberikan pelayanan sistem yang lebih baik yaitu sistem online. SIM sudah online, STNK online, BPKB online. Jadi orang tidak perlu pulang kampung, bisa menghemat," jelas Tito, di Rupatama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan (4/1).
Dikutip dari situs berita detikcom, Tito menambahkan, kenaikan tersebut bukan sekedar dari Polri, namun ada beberapa pertimbangan dari lembaga negara lainnya.
"Kenaikan itu, pertama, temuan BPK karena dianggap harga material sudah naik, materal itu untuk STNK, BPKB, jaman 5 tahun lalu segitu, sekarang sudah naik," ujarnya.
Lalu yang kedua, menurut Tito, adalah penemuan dari Badan Anggaran (Banggar) DPR yang mengatakan bahwa biaya mengurus STNK dan BPKB di Indonesia termasuk yang terendah di dunia.
"Kedua dari Banggar DPR, hasil temuan mereka, dengan harga itu itu termasuk terendah di dunia. Sehingga perlu dinaikkan karena daya beli masyarakat juga meningkat," terangnya.
Kenaikan terjadi di penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor, kendaraan roda 2 atau 3 dari Rp 30 Ribu menjadi Rp 60 Ribu. Sementara kendaraan roda 4 atau lebih dari Rp 50 Ribu menjadi Rp 100 Ribu.
Kemudian biaya BPKB untuk kendaraan bermotor roda dua baru dan ganti kepemilikan sebelumnya Rp 80 Ribu menjadi Rp 225 Ribu. Sementara kendaraan bermotor roda 4 atau lebih naik tiga kali lipat lebih dari sebelumnya Rp 100 Ribu, menjadi Rp 375 Ribu. (*)