Penting... KPU Share Cara Masyarakat Pastikan DPS, Ini Penjelasannya
MAMUJU--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Barat menghimbau masyarakat untuk memastikan apakah wajib pilih telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) atau belum. Hal itu menjadi penting untuk dicermati sebelum KPU mengumumkan DPS 10-19 November ini.
Ketua KPU Sulawesi Barat, Usman Suhuriah memberi penjelasan terkait bagaimana cara publik untuk mengetahui apakah yang bersangkutan telah terdaftar atau belum di DPS.
Usman menyebut, pemilih bisa mendatangi kantor Desa/Kelurahan atau RT/RW untuk memastikan hal tersebut.
"Di situ masyarakat bisa datang ke Desa/Kelurahan atau bisa datang ke kantor RT/RW untuk melihat apakah mereka sudah terdaftar atau belum di lingkungan mereka," jelas Usman, seperti dikutip dari rilis yang diterima WACANA.Info, Minggu (6/11).
Selain di kantor Desa/Kelurahan atau RT/RW, masyarakat juga dapat mengecek data pemilih yang diunggah ke situs website resmi KPU RI, www.kpu.go.id.
"Nanti di situ ada data pemilih. Tinggal kita ketik NIK (Nomor Induk Kewarganegaraan) kita, kemudian muncul terdaftar atau belum. Itu nanti tanggal 10 sampai 19 November," sambung Usman.
Bila ditemukan ada pemilih yang belum terdaftar, pemilih bisa datang ke kantor Desa/Kelurahan untuk mendaftarkan diri. Petugas KPU di desa kelurahan akan mendata pemilih yang bersangkutan.
Setelah itu, KPU Sulawesi Barat akan kembali memperbaiki DPS apabila ada pemilih yang belum terdaftar. Perbaikan DPS akan dilakukan pada 10-24 November 2016 sebelum akhirnya ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) pada 6 Desember 2016.
KPU Sulawesi Barat mengimbau agar pemilih berpartisipasi aktif mengecek dan mendaftarkan diri mereka jika memang belum terdaftar sehingga pemilih bisa menggunakan hak pilih atau hak suaranya pada Pemilukada, 15 Februari 2017.
"Perlu ditegaskan bahwa Kalau sudah DPS diumumkan sifatnya masyarakatlah yang aktif berpartisipasi. Petugas KPU tidak akan lagi mendatangi rumah atau kediaman pemilih," tutup Usman Suhuriah. (*/A)