Ijazah Wapres Disoal, LOHPU: Jangan Utak Atik Hukum Acara MK
JAKARTA--Perkara sengketa ijazah Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka mendapat atensi dari Lembaga Opini Hukum Publikn (LOHU). Direktur LOHPU, Muhammad Hatta menilai, perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV2026 itu tak memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam keterangannya kepada WACANA.Info, Hatta mengatakan, pemohon dalam perkara tersebut terdiri dari individu, partai politik, lembaga pemantau serta Ormas. Hal itu jelas bertentangan dengan ketentuan di Pasal 475 ayat 1 Undang-Undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Karena basis dasar dari sengketa Pilpres adalah para pemohon, dalam hal ini peserta pemilihan presiden. Sedangkan pemohon dalam perkara ini bukan peserta Pilpres," kata Hatta, Sabtu (19/09) siang.
Hatta pun mempertanyakan MK yang pada tanggal 16 september 2026 menerbitkan PMK No 1 tahun 2026 tentang tahapan, kegiatan dan jadwal permohonan mengenai perselisihan hasil Pilpres 2024 yang diajukan tahun 2026.
"Tindakan itu jelas bukan pakem yang biasa pada sengketa Pilpres 2024 yang sudah berakhir. Kalau kemudian syarat pencalonan terkait penyetaraan ijazah SMA menjadi persoalan di ranah MK, ada Undang-Undang Sisdiknas yang bisa diuji," ucap dia.
Menurut Hatta, dengan menjalankan pola seperti itu, MK rentan mengingkari azas kepastian hukum. Posisi legislatif daerah dan pusat pun rentan menimbulkan persoalan.
"Karena terkait sengketa Pileg, tindakan yang dilakukan oleh MK ini dengan desain rekayasa konstitusi, bagi kami itu rentan menimbulkan gesekan konstitusi yang akan menjadikan hukum acara di MK menjadi tidak pasti," tegasnya.
Mestinya, sambung Hatta, perkara itu tak diregistrasi, dengan alasan syarat formil yang tidak terpenuhi dan melampaui tenggat waktu permohonan.
"Atau dalam terori hukum disebut daluwarsa. Dalam kajian kami, ada kemungkinan pelanggaran kode etik dari MK atas proses registrasi dan terbitnya PMK No 1 tahun 2026 yang cenderung mengakomodasi gugatan ini pada MKMK (Majelis Kehormatan MK). Jangan utak atik hukum acara MK dengan tidak adanya kepastian," pungkas Muhammad Hatta. (*/Naf)









