Politik

Pecah Kongsi Partai Koalisi ?

Wacana.info
Konfrensi Pers Pasangan Suhardi Duka-Salim S Mengga bersama Seluruh Perwakilan Partai Koalisi Pengusung. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--Tentang siapa yang bakal direkomendasikan sebagai pengganti Almarhum Salim S Mengga di posisi wakil gubernur Sulawesi Barat, partai koalisi Sulbar maju dan sejahtera belum juga satu suara. Tak hanya itu, tanda-tanda pecah kongsi di internal koalisi partai justru semakin mengemuka.

Semua berawal di forum rapat partai koalisi Sulbar maju dan sejahtera yang digelar beberapa waktu lalu. Agenda yang dihadiri oleh perwakilan dari masing-masing partai pengusung gubernur dan wakil gubernur, Suhardi Duka-Salim S Mengga (almarhum) itu diwarnai aksi walk out dari perwakila Partai NasDem.

Baru juga rapat koalisi partai dimulai, perdebatan langsung tersaji. Tatkala perwakilan NasDem meminta agar hanya partai yang memiliki kursi di DPRD yang punya hak mengusul calon. Sementara di sisi lain, perwakilan Partai Gelora berpandangan bahwa seluruh partai kolaisi punya posisi dan kedudukan yang sama. Sama-sama punya hak untuk mengusulkan calon.

Di tengah alotnya perdebatan untuk persoalan di atas. Serta belum adanya jalan tengah, pimpinan Partai Nasdem Sulawesi Barat pun memilih walk out alias meninggalkan jalannya rapat.

Bagi Sukri Umar, pilihan untuk meninggalkan agenda rapat oleh Partai NasDem itu tak lebih dari sekadar sebuah akrobat politik. Ia justru curiga, aksi walk out itu sudah ada dalam skenario NasDem untuk kemudian merebut opini publik.

"Bagaimana mungkin teman-teman koalisi mau menghalang-halangi pencalonan Ibu Fatmawati (istri mendiang Salim S Mengga, figur yang dicalonkan NasDem). Tidak benar itu. Yang ada adalah, belum juga teman-teman dari NasDem menyuarakan kandidatnya, mereka sudah keburu meninggalkan agenda rapat, lalu dibuatlah semacam framming bahwa koalisi menghalangi pencalonan ibu Fatmawati," beber Sukri Umar, ketua koalisi Sulbar maju dan sejahtera.

Ketua DPW Partai Nasdem Sulbar Dirga Adhi Singkarru Bersama Calon Wagub Sulbar Fatmawati Salim, saat Konferensi Pers. (Foto/Istimewa)

Ketua DPW Partai NasDem Sulawesi Barat, Dirga Adhi Putra Singkarru menguraikan, pihaknya akan tetap menguskan Fatmawati sebagai calon Wagub Sulawesi Barat, sesuai amanah dari DPP Partai NasDem. Usulan itu bakal diserahkan kepada Gubernur Sulawesi Barat.

"Tadi secara terang-benderang, detil, sudah disampaikan, bahwa dalam waktu dekat ini Partai NasDem akan mengusulkan surat usulan kepada gubernur secara institusi dan politik untuk mengusulkan calon yang mendapat rekomendasi SK dari ketua umum kami dan Sekjen, sebagai bahan pertimbangan dan referensi bapak gubernur sebagai pengganti wakil gubernur," terang Dirga.

Terkait perdebatan soal regulasi pengusulan calon wakil gubernur saat rapat koalisi beberapa malam lalu, Dirga mengaku memang terjadi perbedaan persepsi dan menemui jalan buntu.

"Ya itu debat ilmiah. Konflik secara narasi yang memang kita buntu di tengah yang tidak mendapatkan titik yang sama-sama sepakat. Ya, di satu sisi kami menggunakan Undang-udang KPU, tapi di satu sisi rapat gabungan partai politik menggunakan PKPU 10 Tahun 2024 dan Putusan MK 60 Tahun 2024. Sehingga ada perdebatan di situ. Dan buat saya itu normal, dan wajar dalam dinamika politik," terang Dirga

Tentang hasil rapat koalisi, Dirga mengaku tak banyak tahu. Ia walk out saat rapat. 

"Tapi yang pasti kami tetap bagian dari koalisi, meski kami tidak bersepakat dalam mekanisme skema pengusulan nama calon wakil gubernur," tutup Dirga Adhi Putra Singkarru.

Bukan hanya di Tataran Lokal Saja

Pecah kongsi di internal partai koalisi memang ditepis Dirga. Penegasannya bahwa kapal NasDem tetap berada dalam koalisi Sulbar maju dan sejahtera tak serta merta memadamkan isu keretakan di internal partai koalisi.

"Ya memang bukan hanya Pilkada di tingkat lokal saja, tapi juga nasional. Jika koalisi dan oposisi itu tidak pernah ideologis, tapi pragmatis. Sebatas mengusung calon dan berbagi kekuasaan," beber akademisi dari Unsulbar, Muhammad.

Kepada WACANA.Info, Muhammad menilai, regulasi memang tidak mengatur terkait partai dengan kursi atau non kursi untuk kedudukannya dalam mencalonkan kandidat. Kondisi itu memungkinkan terjadinya ragam penafsiran yang bisa saja debatable.

"Olehnya sangat mungkin terburka ruang gabungan partai koalisi minus NasDem akan tetap melanjutkan dua nama yang terpilih ke proses selanjutnya," sambung dosen Ilmu Politik di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsulbar itu.

Akademisi Unsulbar, Muhammad. (Foto/Istimewa)

Yang menarik bagi Muhammad adalah seleksi calon yang berlaku di internal partai pengusung. Soal partai menjalankan fungsi idealnya dengan baik, dalam hal ini fungsi komunikasi politik

Yang penting untuk menjadi catatan penting, sambung dia, adalah performa partai dalam dinamika pengusungan kandidat yang terkesan masih sangat elitis. Nyaris tak ada kran partisipatif dan transparansi bagi publik untuk memantau setiap prosesnya.

"Sehingga membuat fungsi Parpol sebagai saluran komunikasi politik bagi rakyat tak berjalan dengan baik. Imbasnya ini akan memperkuat kesan bahwa politik hanyalah alat bagi elit untuk dapat memenuhi syahwat berkuasa, bukan untuk bagaimana kekuasaan dijalankan demi kepentingan rakyat sebagaimana amanat konstitusi," urai dia.

Hanya ada dua nama calon wakil gubernur yang akan dikirim pemerintah, dalam hal ini gubernur ke panitia pemilihan di DPRD. Seperti diketahui, rapat partai koalisi Sulbar maju dan sejahtera sebelumnya telah memutuskan Syamsul Samad dan Abdul Latif sebagai dua nama kandidat calon wakil gubernur pengganti Almarhum Salim S Mengga.

Di tempat berbeda, DPW NasDem Sulawesi Barat juga bakal meneruskan amanat DPP NasDem yang telah merekomendasikan Fatmawati Salim sebagai calon wakil gubernur. Nama Fatmawati akan dituangkan ke alam surat resmi ke gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka.

"Kalau yang disyaratkan cuma dua nama, dan yang dicalonkan lebih dari itu, maka konsekuensinya adalah harus ada yang digugurkan. Hanya saja, memang mesti ada adu argumentasi dan strategi bagaimana merasionalisasi teknis pengambilan keputusan dalam koalisi Parpol. Apakah lantas Parpol kursi diberikan porsi yang lebih dari Parpol non kursi, atau seperti apa," tutup Muhammad.

Usulan Nama Hasil Kesepakatan, Bukan Sendiri-sendiri

Dinamika penentuan proses pengganti antar waktu wakil kepala daerah tak hanya terjadi di Sulawesi Barat saja. Hal serupa pernah terjadi Sulawesi Tengah yang prosesnya sempat molor hingga tiga tahun. Pun di Kabupaten Mamasa yang terjadi ketika adanya calon tunggal kala proses pengganti antar waktu wakil bupati, Almarhum Victor paotonan.

Direktut Lembaga Opini Hukum Publik (LOHPU), Muhammad Hatta menjelaskan, yang saat ini berkembang di ruang perdebatan publik di Sulawesi Barat adalah tentang keabsahan dan legitimasi bakal calon yang akan didorong gubernur ke DPRD Sulawesi Barat. Tentang keabsahan rapat partai pengusung, apakah memang harus musyawarah mufakat, atau bagaimana ketika kesepakatan tidak tercapai, apakah boleh ada proses penentuan dengan model pemungutan suara ?.

"Itu boleh (proses penentuan dengan model pemungutan suara), Karena keputusan partai pengusung harus segera diajukan ke gubernur," tutur Muhammad Hatta.

Muhammad Hatta. (Foto/Istimewa)

Jika partai pengusung menrekomendasikan dua nama, sementara NasDem mendorong satu nama, Hatta menilai, keputusan finalnya ada di gubernur. Sebab, tak mungkin ada tiga nama yang akan dikirim ke DPRD Sulawesi Barat. Dalam posisi itu, gubernur jelas bakal melihat sisi keabsahan dan legitimasi proses penentuannya.

"Guberur punya wewenang mutlak. Memilih dua nama yang akan diserahkan ke DPRD Sulbar. Yang pasti, usulan itu adalah kesepakatan, bukan sendiri-sendiri," tegas Muhammad Hatta.

Dua nama yang akan didorong ke DPRD lahir mesti lahir dari sebuah kesepakatan partai pengusung, baik yang memilik kursi maupun non kursi yang memang terdaftar dalam formulir pencalonan. Kata Hatta, narasi partai pengusung dan gabungan partai pengusung itu dimaksudkan jika partai pengusung nya hanya satu, sementara gabungan partai pengusung ditujukan untuk partai pengusung nya yang lebih dari dua.

"Hal ini harus dijelaskan NasDem, kenapa tidak ikut sampai tuntas dalam rapat koalisi. Kita harus belajar proses yang terjadi di Sulteng pada saat proses PAW wagub Almarhum Sudarto. Ada proses deadlock yang terjadi dan itu berlangsung selama tiga tahun," Muhammad Hatta menambahkan.

Di mata Hatta, Undang-undang Pilkada jelas memberi ruang bagi partai non kursi untuk masuk dalam jajaran partai pengusung. Dan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 telah memutuskan bahwa partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik dapat mengusulkan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.

"Putusan MK ini menjadi pijakan karna dia berlaku sebagai UU. Selama mereka terdaftar sah dalam formulir pendaftaran di KPU Sulbar sebagai gabungan partai pengusung walaupun tidak punya kursi, mereka memiliki kedudukan dan hak yang setara dengan partai pemilik kursi," Muhammad Hatta menutup. (*/Naf)