Advertorial

Tuntaskan Sertifikat Aset Daerah, Perkimtanhub Koordinasi ke BPN Pasangkayu

Wacana.info
(Foto/Istimewa)

PASANGKAYU--Sertifikat aset daerah adalah item penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum, mencegah klaim pihak lain, serta mengamankan kekayaan daerah dari kehilangan atau kerusakan. Hal itu disampaikan Kepala bidang pertanahan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Perhubungan (Perkimtanhub) Sulawesi Barat, Fauzan Alatas di sela koordinasinya ke di kantor ATR/BPN Pasangkayu, Rabu (22/04).

Ia menjelaskan, dokumen resmi dari BPN ini mempermudah pengelolaan, inventarisasi, dan optimalisasi aset untuk pelayanan publik serta mendukung penataan administrasi keuangan daerah yang akurat. Dalam kunjungannya tersebut, Fauzan dan rombongan diterima langsung oleh Kepala Kantor ATR/BPN Pasangkayu, Bagus Budi Anggara.

"Beliau langsung menindaklanjuti permohonan dari bidang pertanahan terkait pensertifikatan aset yang berada di Pasangkayu dan langsung memerintahkan Kasi pengukuran untuk turun di titik lokasi yang dimaksud," tutur Fauzan Alatas.

Sebelumnya, tim dari Dinas Perkimtanhub Sulawesi Barat telah meninjau tiga titik lokasi yang menjadi aset daerah. Masing-masing di UPTD SMA 1 Sarjo, UPTD SMA 1 Bambalamotu dan UPTD SMK 1 Bambalamotu Kabupaten Pasangkayu.

"Tujuannya untuk meninjau pelasangan patok pengamanan aset daerah dalam hal pensertifikatan aset," demikian Fauzan Alatas. (*/Naf)