DPRD Serahkan SK Tentang Penyempurnaan Ranperda RPJMD

MAMUJU—DPRD Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat paripurna dalam rangka penyerahan SK Pimpinan DPRD tentang penyempurnaan Ranperda RPJMD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025–2029, Kamis (28/08).
Rapat tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi Kemendagri. Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Dr. Hj. St. Suraidah Suhardi yang menyampaikan pentingnya pelaksanaan paripurna ini sebagai bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi.
“Paripurna yang kita laksanakan hari ini merupakan tanggung jawab yang diamanahkan oleh undang-undang. Dimana tujuh hari setelah hasil evaluasi Kemendagri diterima, kita wajib menyelenggarakan paripurna untuk menindaklanjuti dan menetapkan penyempurnaan Ranperda RPJMD tersebut,” ujar Suraidah
Ia menegaskan, proses penyempurnaan ini adalah bagian penting dalam memastikan keselarasan antara rencana pembangunan daerah dengan kebijakan nasional, serta sebagai langkah strategis dalam mewujudkan pembangunan yang terencana dan berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Barat.
“Rapat Paripurna ini menjadi bagian dari komitmen DPRD bersama Pemerintah Provinsi untuk terus memperkuat sinergi dalam menyusun kebijakan pembangunan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat.” begitu kata Suraidah Suhardi.
Dengan diserahkannya SK Pimpinan DPRD, maka Ranperda RPJMD yang telah disempurnakan berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri ini selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sebagai pedoman arah pembangunan Provinsi Sulawesi Barat selama lima tahun ke depan.
Dalam rapat Paripurna ini, Selain Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat turut hadir mendampingi Gubernur Kepala OPD beserta Pejabat Administrator lingkup Sulbar. (ADV)