Charly Ex- ST 12 Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
JAKARTA--Mantan vokalis band ST 12, Charly Van Houten, remi menyandang status tersangka, belum lama ini. Vokalis bersuara khas itu diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap seorang pengusaha yang bernama Wira Pradana.
Charly yang kini menjadi pentolan Setia Band itu diancam pidana dengan pasal penipuan. Tidak main-main, ancaman hukumannya bisa sampai empat tahun penjara.
"Iya akan dikenakan pasal 378 tentang penipuan. Hukuman maksimalnya empat tahun penjara," sebut Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus.
Pihak Kepolisian telah muntaskan gelar perkara terhadap kasus yang menjerat pria di balik sejumlah hits itu.
"Gelar (perkara) kemarin sudah masuk statusnya (sebagai tersangka) dan kami akan periksa dia sebagai tersangka. Nanti akan ada panggilan satu, dua, dan tiga," kata Yusri.
Meski belum melakukan penahanan terhadap Charly, pihak berwajib tetap akan memberlakukan hal tersebut jika saja pada proses pemeriksaan yang bersangkutan bertindak tidak kooperatif.
"Kalau dia kooperatif enggak ada masalah, tapi kalau tidak kooperatif akan kami tahan," kata Yusri.(*)
Sumber: Kompas.com