RDP Bersama IPMA Pasangkayu
MAMUJU--Rapat Dengar Pendapat (RDP) diinisisasi DPRD Sulawesi Barat bersama Ikatan Pelajar Mahasiswa (IPMA) Pasangkayu Provinsi. Kegiatan tersebut digelar di ruang rapat Komisi II DPRD Sulawesi Barat, Kamis (3/07).
RDP itu digelar untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan mahasiswa terkait dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung serta aktivitas yang melewati batas Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT. Pasangkayu, anak perusahaan dari PT. Astra Agro Lestari Tbk.
Ketua Komisi II DPRD Sulawesi Barat, H. Irwan SP Pababari, Sekretaris Komisi Ary Iftikar Shihab, dan Anggota Komisi II Zulfakri Sultan hadir pada RDP tersebut. Sejumlah perwakilan IPMA Pasangkayu serta dari pihak dinas teknis terkait melengkapi RDP hari itu.
Bagi DPRD, perlu dilakukan pengecekan silang dengan data resmi dari instansi terkait, termasuk peta kawasan hutan dan batas HGU. Serta meminta data yang valid dari IPMA Pasangkayu untuk di tunjukkan sebagai bahan analisa lebih jauh.
Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Barat rencananya bakal melakukan kunjungan ke lapangan dalam hal menindaklanjuti hasil RDP guna mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif. Setelah sebelumnya mengagendakan kembali rapat dengan mengundang BPN yang juga berkontribusi dalam munculnya HGU. (ADV)









