Advertorial

Tertibkan Bangunan di Atas Drainase, Warga Diberi Waktu Sepekan

Wacana.info
(Foto/Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik)

MAMUJU--Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Provinsi Sulawesi Barat menginisiasi sosialisasi penataan kota kepada masyarakat di sepanjang Jalan RE Martadinata hingga Jalan Abd. Malik Pattana Endeng, Kamis (25/09).

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait larangan mendirikan bangunan, baik permanen maupun semi permanen, di atas saluran air (drainase) maupun di atas bahu jalan. Kegiatan melibatkan tim gabungan dari Satpol PP dan Damkar Sulawesi Barat, Satpol PP Kabupaten Mamuju, Lurah Simboro, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas setempat.

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diimbau agar secara sukarela membongkar bangunan yang melanggar aturan sebelum ditertibkan aparat.

“Pendekatan yang kami lakukan persuasif. Warga yang bangunannya melewati drainase kami beri waktu satu minggu untuk membongkar sendiri. Jika masih ada pelanggaran setelah itu, maka akan kami lakukan penertiban,” ujar Dermawan, Plt. Kepala Bidang PPUD Satpol PP dan Damkar Sulawesi Barat.

Lurah Simboro, Asri menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan kota.

“Kami berharap warga dapat membongkar bangunan secara mandiri demi mewujudkan Mamuju sebagai kota yang indah, terlebih Mamuju adalah ibukota Sulbar,” jelasnya.

Salah satu warga, Mustari menyatakan dukungannya atas imbauan tersebut.

“Saya siap mematuhi dan akan membongkar sendiri,” ucapnya singkat.

Sebagaimana diketahui, saat ini sedang berlangsung pembangunan saluran air di sepanjang Jalan RE Martadinata hingga Jalan Abd. Malik Pattana Endeng. (*/Naf)