Advertorial

Komitmen Kantor Pertanahan Mateng; Tingkatkan Integritas, Transparansi dan Anti Korupsi

Wacana.info
(Foto/BPN Mateng)

MAMUJU TENGAH–“Bahwa perilaku koruptif di sekitar kita, seperti tidak mengakui kesalahan dan menimpakan kesalahan ke orang lain untuk membersihkan diri, tidak menaati jam kerja, datang telat pulang awal, tidak melaksanakan pekerjaan sesuai SOP serta tidak mematuhi aturan,”. Demikian sederet contoh sederhana yang disampaikan kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah, Rahman Yusuf saat menghadiri sosialisasi anti korupsi yang dipusatkan di aula kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah, Kamis (14/08).

Kegiatan tersebut jadi agenda rutin tiap tahunnya. Tujuannya jelas, meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan sikap antikorupsi khususnya bagi ASN, notaris, camat dan kepala desa sebagai masyarakat. Termasuk mendorong partisipasi aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. 
Menurut Rahman Yusuf, kegiatan itu juga mengusung semangat pembentukan karakter yang berintegritas, jujur, dan bertanggung jawab. Serta menumbuhkan budaya anti korupsi di berbagai sektor, termasuk pendidikan, pemerintahan, dan masyarakat umum.

“Salah satu tugas utama kita sebagai ASN adalah menghilangkan sifat koruptif di lingkungan kerja dan menjadi role model di lingkungan keluarga serta masyarakat," terang Rahman Yusuf.

Selain dihadiri seluruh ASN lingkup kantor Pertanahan Mamuju Tengah, agenda tersebut juga dihadiri Camat Topoyo, Kepala Desa Topoyo, Kepala Desa Tobadak dan Notaris se-Kabupaten Mamuju Tengah. 

Kegiatan hari itu mendudukkan tiga narasumber sekaligus. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah Rahman Yusuf, Banitidik 3 Satreskrim Tipidkor Polres Mamuju Tengah, Aiptu Budiyanto dan Auditor Ahli Muda Inspektorat Kabupaten Mamuju Tengah, Akhmad Herisiswanto.

Di hadapan para peserta, Aiptu Budiyanto menekankan pentingnya integritas dalam diri seorang ASN, notaris dan perangkat masyarakat. Ia menegaskan, ketiga kelompok tersebut punya peran penting dalam mengawal legalisasi aset dalam rangka memberikan manfaat dan peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya lewat pensertipikatan tanah. 

“Sikap anti korupsi dan menolak gratifikasi harus jadi jati diri dalam kehidupan sehari-hari," beber Aiptu Budiyanto.

Sementara itu, Akhmad Herisiswanto yang merupakan perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Mamuju Tengah menjelaskan, korupsi berasal dari bahasa latin yaitu corruption merupakan hal yang kotor, busuk bobrok, rusak, menggoyahlan dan memutar balik. 

Lebih lanjut, ia menegaskan, salah satu bentuk korupsi yaitu gratifikasi. Gratifikasi dalam arti luas kepada ASN atau penyelenggara negara dapat berupa uang, barang, diskon rabat, komisi, pijaman tanpa bunga, tiket, penginapan, wisata. Ia juga menyampaikan materi terkait benturan kepentingan. 

Dimana Benturan kepentingan merupakan situasi dimana setiap pejabat pemerintah daerah dan pegawai lainnya yang memiliki atau yang patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap penggunaan wewenang sehingga dapat memepengaruhi setiap keputusan dan atau tindakannya.

Setelah penyampaian materi dari ketiga narasumber dilakukan diskusi tanya jawab yang berlangsung atraktif. dari para peserta. Baik dari ASN kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah, camat, Kades dan Notaris. 

Sebelum penutupan acara, dilaksanakan pemberian cinderamata berupa piagam penghargaan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah yang diwakili Kepala Subbagian Tata Usaha, Dewi Pratiwi Nadir dan Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Nurfuad Madjid kepada Narasumber dari Polres Mamuju Tengah dan Inspektorat Kabupaten Mamuju Tengah.

"Harapan kami, sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman tentang anti korupsi, menanamkan nilai-nilai integritas, meningkatkan partisipasi publik, mendukung pencegahan korupsi secara sistematik serta mendorong penegakan hukum yakni meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga hukum dalam menangani kasus korupsi," sumbang Kepala Subbagian Tata Usaha, Kantor Pertanahan Kabupaten Mamuju Tengah, Dewi Pratiwi Nadir. (ADV)