Kementerian ATR/BPN Dukung Sekolah Rakyat
JAKARTA--Sebagai langkah nyata mendukung akses pendidikan berkualitas, kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk menyiapkan sarana dan prasarana sekollah rakyat. Itu mewujud lewat berbagai kebijakan pertanahan.
Program tersebut bertujuan untuk menyediakan akses pendidikan berkualitas bagi anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrim. Semua demi memutus rantai kemiskinan lewat pendidikan.
Setidaknya akan ada 100 titik sekolah pertama yang siap untuk beroperasi secara penuh. Rinciannya, 63 titik dimulau 14 Juli 2025, serta 37 titik yang dimulai akhir Juli 2025.
Kesemuanya merupakan sekolah rintisan yang tersebar di 29 provinsi. Menanggung sekitar 9.755 siswa terdiri dari 395 rombongan belajar jenjang SD, SMP dan SMA.
Berdasarkan Inpres nomor 8/2025, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional menerbitkan instruksi yang berisikan instruksi untuk melaksanakan penataan kembali struktur penuasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah melalui penataan aset atau sertifikasi hak atas tanah disertai penataan akses atau pemberdayaan ekonomi masyarakat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Di dalamnya, Kementerian ATR/BPN wajib menyediakan pencadangan lahan untuk sekolah rakyat dalam rangka penataan kembali struktur penguasaanm kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan melalui penataan aset atau sertipikasi aset atau sertipikasi aset untuk sekolah rakyat.
"Upaya Kementerian ATR/BPN diantaranya, melakukan penguatan koordinasi dengan Kementerian Sosial, melakukan penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah, melakukan pemetaan potensi tanah untuk sekolah rakyat dan mensertipikasi tanah serta menjamin tanah yang dialokasikan clear adn clean dan tidak terdapat permasalahan serta tidak sengketa konflik perkara," dikutip dari instagram Kementerian ATR/BPN.
Jika tanah telah disediakan oleh Pemda, peran ATR/BPN diantaranya melakukan verifikasi status kepemilikan tanah, memastikan kesesuaian rencana tata ruang, pengumpulkan data yuridis dan pengukuran kadastral (data fisik), pemeriksaan tanah (untuk memastikan berada di luar kawasan hutan, tidak berada pada LSD, tidak terdapat sengketa/konflik/perkara serta pendaftaran serta penertiban sertipikat.
Jika tanag belum tersedia, peran Kementerian ATR/BPN, menetapkan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) yang dapat berasal dari; penetapan kembali hak atas tanah yang telah berakhir, alokasi 20 Persen dari perubahan HGU menjadi HGB/HP karena revisi tata ruang, pendayagunaan tanah terlantar, serta optimalisasi tanah badan bank tanah. (*/Naf)









