Pemilhan Serentak Tahun 2024

SDK: Agar APBD Bisa Segera Direvisi

Wacana.info
Suhardi Duka. (Foto/Santo)

MAMUJU--DPR dan pemerintah bersepakat dalam hal penentuan waktu pelaksanaan pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan serentak tahun 2024 yang lalu. Bagi kepala daerah hasil Pemilihan tanpa ada sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) dan telah ditetapkan oleh KPU, serta sudah diusulkan oleh DPRD ke Presiden RI/Menteri Dalam Negeri, jadwal pelantikannya digelar pada tanggal 6 Februari 2025.

Hal di atas jadi salah satu poin kesepakatan yang diambil di forum RDP antara Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU, Bawaslu, serta DKPP, Rabu (22/01). Di forum yang sama, DPR RI dan pemerintah juga menyepakati jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan 2024 yang masih dalam proses sengketa PHP di MK bakal dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi MK berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

"Meminta kepada Menteri Dalam Negeri RI untuk mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia agar melakukan revisi Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota," bunyi salinan kesimpulan RDP yang diperoleh WACANA.Info.

RDP antara Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), KPU, Bawaslu, serta DKPP. (Foto/Net)

Kesepakatan di atas disambut positif oleh gubernur Sulawesi Barat terpilih, Suhardi Duka (SDK). Kepada WACANA.Info, ia mengaku mengikuti seluruh jalannya RDP. Dari yang ia amati, semua pihak punya pandangan yang sama terkait jadwal pelantikan bagi kepala daerah tanpa sengketa di MK untuk disegerakan.

"Karena memang daerah perlu segera memiliki gubernur yang punya legitimasi, datang dari pilihan rakyat untuk memimpin daerah," beber SDK.

SDK, yang bupati Mamuju dua periode itu menilai, gubernur definitif penting untuk segera bekerja. Rancang bangun APBD bisa segera direvisi dan disesuaikan dengan kepentingan publik. Termasuk kesesuaian asta cita presiden dan visi misi gubernru dan wakil gubernur terpilih. 

"APBD 2025 Sulbar saya sudah lihat. Menurut saya, alokasi anggaran belum mencerminkan kepentingan masyarakat Sulbar. Sangat boros dan tidak jelas arahnya," ungkap dia.

Di bawah kepemimpinan SDK dan Salim S Mengga, dokumen APBD Sulawesi Barat bakal direvisi. Poin-poin yang tak fokus pada kepentingan publik akan diperbaiki.

"Prioritas kami adalah infrastruktur, ketahanan pangan, peningkatan SDM, layanan publik serta pengentasan kemiskinan. Ini juga sesuai surat edaran bersama Mendagri dan Menkeu. Harapan saya, baiknya hal ini mendapat perhatian dari Pj gubernur dengan para kadis agar taat azas," demikian SDK.

Demi Stabilitas Daerah

Hadirnya pemimpin daerah yang bersifat definitif memang jadi sesuatu yang mesti disegerakan. Bagi Suraidah Suhardi, hadirnya kepala daerah definitif dapat memberi garansi atas hadirnya stabilitas dan keamanan di daerah.

DPRD Sulbar Menyerahkan Berita Acara Paripurna Pengumuman DPRD tentang Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar Terpilih. (Foto/Istimewa) 

"Hasil RDP tentang jadwal pelantikan itu bagi saya memang jadi langkah yang baik. Karena memang dibutuhkan stabilitas serta keamanan di daerah pasca pelaksanaan Pilkada," kata Suraidah Suhardi, wakil ketua DPRD Sulawesi Barat.

Beberapa waktu lalu, DPRD Sulawesi Barat telah menggelar paripurna dengan agenda pengumuman gubernur dan wakil gubernur terpilih hasil Pemilihan serentak tahun 2024. Berita acara paripurna tersebut juga telah diserahkan DPRD Sulawesi Barat ke Kemendagri.

"Kondisinya tentu akan berbeda ketika yang memimpin daerah itu adalah seorang Pj. Dan Alhamdulillah, tanggal 6 Februari (2025). Kita berdoa prosesnya dilancarkan," Suraidah Suhardi menutup. (*/Naf)