Advertorial

Layanan Informasi Pertanahan via Aplikasi Sentuh Tanahku

Wacana.info
Ilustrasi. (Foto/Net)

JAKARTA--Seiring dengan perkembangan teknologi, masyarakat menginginkan kemudahan pemenuhan kebutuhan akan informasi tak terkecuali informasi akan pertanahan. 

Aplikasi Sentuh Tanahku dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mendapatkan beragam informasi seputar pertanahan. Salah satu manfaat dari aplikasi Sentuh Tanahku, yakni untuk mengecek sertifikat tanah sehingga bisa mengetahui lokasi suatu bidang tanah.

Berbagai layanan informasi pertanahan dapat diperoleh di aplikasi Sentuh Tanahku. Termasuk salah satunya biaya layanan pertanahan. Untuk mengetahui biaya layanan pertanahan, publik sisa masuk ke aplikasi Sentuh Tanahku kemudian pilih menu info layanan.

Selanjutnya, cukup dengan memasukkan informasi seprerti jenis layanan; misalkan pendaftaran tanah pertana kali (konversi), peralihan hak untuk jual beli, pengukuran-untuk mengetahui luas, pendaftaran hak tanggungan, roya. Luas tanah; dalam meter persegi. Lokasi tanah; karena biaya berbeda tergantung wilayah. Selanjutnya, sistem bakal menghitung estimasi total biaya layanan sesuai dengan data yang diinput.

Aplikasi ini Sentuh Tanahku tersedia dalam versi Android ataupun iOS. Aplikasi ini diluncurkan dengan tujuan antara lain:

1. Mensosialisasikan program strategis ATR/BPN
2. Menyampaikan informasi status kepemilikan bidang tanah (blokir, berakhirnya hak, status berkas
3. Untuk inventarisasi BMN yang belum terpetakan oleh instansi lain.
4. Membantu Petugas Ukur / Surveyor Kadaster Berlisensi menemukan bidang tanah di lapangan.
5. Mengetahui data suatu bidang tanah sebelum dilakukan transaksi jual beli / hak tanggungan.
6. Sebagai pengingat (wallet) terhadap kepemilikan kita (sertifikat), maupun kewajiban kita (agunan).
7. Mengetahui biaya, waktu dan persyaratan layanan BPN dalam rangka meningkatkan transparansi layanan pertanahan.
8. Melakukan pelacakan status berkas permohonan di Kantor Pertanahan untuk meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan layanan.

(ADV)