Menuju Akhir Masa Jabatan Gubernur Sulbar
MAMUJU--Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat bakal berakhir pada pertengahan Mei 2022 ini. DPRD Sulawesi Barat bahkan telah secara resmi mengusulkan pemberhentian Ali Baal Masdar dan Enny Anggraeni di forum paripurna DPRD Sulawesi Barat belum lama ini.
Gubernur mendelegasikan Sekprov Sulawesi Barat, Muhammad Idris untuk menghadiri agenda tersebut. Suraidah Suhardi, Ketua DPRD Sulawesi Barat memimpin jalannya paripurna. Didampingi para Wakil Ketua DPRD, termasuk sejumlah anggota DPRD Sulawesi Barat dan para Kepala OPD lingkup pemerintah Provinsi Sulawesi Barat turut hadir pada paripurna hari itu.
Suraidah dalam penyampaiannya menjelaskan, geliat pembangunan perlahan tapi pasti mulai terlihat, perekonomian pun perlahan mulai membaik. Meski sejumlah kekurangan tetap menjadi catatan penting.
"Di akhir jabatan mereka kita semua patut memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas semua Kinerja dan kerja keras selama ini, menjadikan Sulbar jauh lebih baik, sebagaimana visi Provinsi Sulawesi Barat Sulbar maju dan malaqbi," beber Suraidah Suhardi dikutip dari rilis media Humas Pemprov Sulawesi Barat.
Penandatanganan Berita Acara Paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat. (Foto/Instagram Suraidah Suhardi)
Salah satu catatan minor dari rezim kepemimpinan Ali Baal Masdar-Enny Angrrani, sambung Suraidah adalah mesin birokrasi yang acap kali kurang mampu memberi respon positif untuk setiap kebijakan Kepala Daerah. Pola komunikasi antara Kepala Daerah dengan masing-masing OPD perlu mendapat perhatian khusus.
"Kalau di tingkat elit, komunikasi Gubernur ini menurut saya sudah bagus. Tapi masalahnya sering ada di level bawah. Artinya, yang menerjemahkan dalam hal ini di antara OPD yang agak kaku. Itu salah satu catatan saya," sebut Suraidah, politisi cantik asal Partai Demokrat itu.
Usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat itu didasarkan pada Surat Keputusan Presiden RI Nomor: 53/P Tahun 2017 tanggal 10 Mei 2017 tentang pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat masa jabatan 2017-2022, dan berita acara pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat Masa Jabatan 2017-2022 pada tanggal 12 Mei 2017. Termasuk ketentuan Pasal 60 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa masa jabatan Kepala Daerah adalah lima tahun terhitung sejak pelantikan.
"Olehnya itu Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat periode 2017-2022 akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 12 Mei 2022. Demi kelancaran proses administrasi pengurusan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang pengesahan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat masa jabatan tahun 2017-2022 yang dalam proses penetapannya membutuhkan waktu, maka sesuai ketentuan yang berlaku, kita melaksanakan rapat paripurna pengumuman usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat masa jabatan 2017–2022," urai Suraidah.
Sementara itu, Sekprov Sulawesi Barat, Muhammad Idris mengatakan, paripurna pengusulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat merupakan prosedur baku di setiap akhir masa jabatan Kepala Daerah. Hasil paripurna tersebut, masih Idris, bakal disampaikan ke Presiden guna melanjutkan proses administrasi selanjutnya.
"Tadi telah diumumkan tentang pemberhentian masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, sama halnya dengan daerah lain diminta oleh Kemendagri untuk segera melakukan rapat paripurna sebagai salah satu syarat untuk mengusulkan ke Presiden guna pemberhentian jabatan pimpinan daerah dan hal itu merupakan syarat utama yang harus dilakukan untuk melakukan proses administrasi pemberhentian jabatan," ungkap Muhammad Idris.
Berpotensi Mencederai Demokrasi
Jika nanti, pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan digelar secara serentak di tahun 2024, penjabat Kepala Daerah di Sulawesi Barat berpotensi besar bakal menjalani masa jabatannya selama lebih dari satu tahun. Akademisi Unsulbar, Muhammad menilai, kondisi tersebut berpotensi mencederai semangat demokrasi yang telah sekian lama dibersamai.
Akademisi Unsulbar, Muhammad. (Foto/Facebook)
Menurut Muhammad, pemerintah pusat perlu menerbitkan regulasi yang secara khusus mengatur agar daerah tidak dipimpin oleh seorang penjabat Kepala Daerah untuk waktu yang lama. Secara politis, kata Muhammad, rakyat sebagai pemegang kedaulatan untuk memilih pemimpin sesuai hati nuraninya akan terusik oleh karena masa jabatan seorang penjabat Kepala Daerah yang terbilang cukup panjang.
"Secara politis, tentu saja ini dapat mencederai semangat demokrasi lokal. Karena sejatinya sejak diberlakukannya Pilkada maka rakyat sebagai pemegang kedaulatan untuk memilih pemimpin sesuai hati nuraninya. Secara otomatis daerah akan dipimpin oleh Kepala Daerah bukan dari pilihan rakyat, melainkan penunjukan dari Kemendagri," tutur Muhammad kepada WACANA.Info beberapa waktu lalu.
Termasuk jika menyinggung soal substansi atas seorang penjabat Kepala Daerah. Menurut Muhammad, kewenangan seorang penjabat Kepala Daerah tak sebesar Kepala Daerah hasil pilihan rakyar.
"Sekali lagi, dua tahunan itu sebenarnya sangat lama," tegas dia.
Kemendagri, masih oleh Muhammad, wajib memperhatikan berbagai kondisi lokal Sulawesi Barat sebelum mendelegasikan sosok untuk menduduki posisi penjabat Kepala Daerah di Provinsi ke-33 ini. Figur yang sudah mengenal kondisi sosiologis, ekonomi, budaya dan politik lokal Sulawesi Barat.
"Apalagi jika mempertimbangkan rentang waktu lama dan eskalasi politik menuju tahun 2024," demikian Muhammad. (*/Naf)