Kasihan, Honorarium Nakes RS Karantina Tak Kunjung Cair

Wacana.info
Ilustrasi Nakes Covid-19. (Foto/Net)

MAMUJU--DPRD Provinsi Sulawesi Barat menyoroti kondisi para Tenaga Kesehatan (Nakes) yang bertugas untuk menangani pasien Covid-19. Honorariumnya yang tak terbayar jadi atensi khusus dari lembaga legislatif itu.

Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Muhammad Hatta mengaku prihatin atas kondisi tersebut. Secara bersamaan, Hatta pun memberi penegasan soal hak para Nakes itu yang wajib untuk dituntaskan pemerintah.

"Yang jelas ini hak mereka dan harus terbayarkan. Kami prihatin, tentu kami akan atensi hal ini, dimana masalahnya yang jelas dalam APBD Sulbar 2021, kami clear di penganggaran honor Nakes," ujar Hatta kepada WACANA.Info, Selasa (8/06).

Salah satu pangkal persoalannya, menurut Hatta, belum terbentuknya Badan Pengawas di RS regional Provinsi Sulawesi Barat. Padahal, mengingat statusnya yang sudah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), kehadiran Badan Pengawas jadi hal yang mesti adanya.

"Ini amanat Permenkes. Tentu ini akan menjadi atensi bersama. Soal honor Nakes, adalah kewajiban pengambil kebijakan untuk membayarkan. Ini harus diatensi secara serius," begitu kata Muhammad Hatta, politisi asal NasDem itu.

Salah seorang Nakes yang tergabung dalam tim Covid-19 rumah sakit karantina Provinsi Sulawesi Barat menyebutkan, ia dan beberapa rekannya memang tak lagi menerima hororarium sejak bulan Desember 2020 hingga Maret 2021. 

Perempuan yang enggan mengungkap identitasnya itu menjelaskan, pasca rumah sakit karantina Provinsi Sulawesi Barat tak lagi difungsikan, penanganan pasien Covid-19 kini dilebur ke rumah sakit regional Provinsi Sulawesi Barat.

"Terakhir kami terima itu bulan November tahun lalu. Sejak Desember tahun lalu sampai bulan Maret atau sampai dileburnya rumah sakit karantina ke rumah sakit regional, kami sudah tak lagi terima insentif," ungkap dia.

Muhammad Hatta. (Foto/Istimewa)

Jadi, Selanjutnya ?

Pihak rumah sakit regional bukannya tinggal diam dengan kondisi tersebut. Direktur rumah sakit regional Provinsi Sulawesi Barat, dr Indahwati Nursyamsi mengaku telah mengajukan usulan anggaran untuk membayar hororarium para Nakes itu.

"Kita sudah mengusulkan ke Dinas Kesehatan untuk membayarkan honor Nakes yang masuk dalam penanganan Covid-19. Namun sampai saat ini belum ada cair. Jadi kita masih menunggu realisasi anggaran dari keuangan," terang dr Indah.

Informasi yang diperoleh dr. Indah, saat ini prosesnya sudah ada di meja inspektorat.

"Informasi yang saya dapat, permohonan pembayaran honor Nakes ini sudah direview oleh Ispektorat. Jadi tinggal menunggu dari keuangan pencairannya," kata dia.

Terpisah, Kepala BPKPD Provinsi Sulawesi Barat, Amujib mengaku, pihaknya hingga kini belum menerima dokumen permohonan anggaran untuk pembayaran honor para Nakes yang masuk dalam penanganan Covid-19 itu. Kata dia, jika secara administrasi tak lagi ada masalah, pihaknya bakal segera mencairkan anggaran tersebut.

"Sampai saat ini, belum ada permohonan masuk ke keuangan untuk pencairan anggaran honor Naskes. Jadi harus dipahami proses pencairan. Karena tidak mungkin kita keluarkan anggaran kalau tidak ada permohonannya masuk. Kalau ada masuk permohonan, baru kita proses. Masa kita proses baru tidak ada permohonannya masuk," ucap Amujib.

Jika Amujib mengaku belum menerima dokumen usulan anggaran untuk honor Nakes, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat, drg. Asran memberi penjelasan berbeda. Dihubungi via telepon, ia mengaku telah meneruskan usulan pihak rumah sakit itu. Include kedalam permohonan penggunaan Biaya Tak Terduga (BTT).

"Sudah kami lanjutkan dulu itu. Kan diusulkan lewat BTT. Sudah diusulkan (oleh pihak rumah sakit) dan saya tinggal lanjutkan. Nanti saya koordinasi dengan teman-teman yah, karena itu hari kan kita sebetulnya di dinas, kalau kaitannya dengan insentif itu kan lebih terkait dengan rumah sakit. Jadi saya tinggal melanjutkan usulannya dr. Indah," kata drg. Asran kepada WACANA.Info.

Menurutnya, permohonan anggaran untuk membayar honorarium Nakes itu termasuk dalam beberapa item penggunaan BTT yang dimohonkan dinas kesehatan ke BPKPD. Di dalamnya termasuk sejumlah hutang yang harus dibayar, serta kebutuhan mendesak lainnya.

"Di dalamnya juga spesifik disebut untuk insentif tenaga kesehatan. Semuanya include di dalam permohonan BTT itu dinda," begitu kata drg. Asran. (Hab/Naf)