Uji Publik DPS, Cara KPU Buka Ruang untuk Tanggapan, Masukan serta Koreksi

Wacana.info
Komisioner KPU Majene divisi perencanaan, data dan informasi, Muhammad Subhan. (Foto/Istimewa)

MAJENE--Sebanyak 115.001 jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan KPU Kabupaten Majene pada pleno rekapitulasi DPHP dan penetapan DPS, Senin (7/09) yang lalu. Ia bersifat sementara, sebab masih sangat dimungkinkan jumlah tersebut mendapat tanggapan, masukan serta koreksi dari masyarakat.

Untuk mengakomodir tanggapan dan masukan itu, KPU Majene bakal menggelar uji publik DPS yang rencananya dilaksanakan di seluruh desa/kelurahan se-kabupaten Majene pada tanggal 27 September 2020. Komisioner KPU Majene divisi perencanaan, data dan informasi, Muhammad Subhan menjelaskan, sejumlah pihak akan dilibatkan dalam agenda uji publik itu.

"Akan mengundang para tokoh masyarakat, para Kepala Dusun dan Kepala Desa, Pengawas Kelurahan dan Desa serta Para PPDP yang pernah bertugas dalam proses Coklit," sebut Subhan dalam keterangan tertulisnya kepada WACANA.Info, Sabtu (26/09).

Masih kata Subhan, uji publik yang dimaksud bertujuan untuk memberikan ruang yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat untuk mengoreksi DPS yang sebelumnya telah ditetapkan. Ia berharap, pelaksanaan uji publik DPS itu dapat membangun kepercayaan terhadap publik terhadap data yang disajikan oleh KPU Majene pada pelaksanaan Pemilukada tahun 2020.

"DPS saat ini juga sedang diumumkan kepada seluruh warga masyarakat. PPS telah mengumumkan daftar pemilih sementara di setiap kantor kelurahan/desa masing-masing dan ditempat-tempat strategis lainnya," sambung dia.

Pengumuman tersebut, sambung Subhan, dimulai pada tanggal 19 September 2020 dan akan berakhir pada tanggal 28 September 2020. Ia berharap agar seluruh warga masyarakat dapat pro aktif dalam melakukan tanggapan dan memberikan masukan terhadap DPS tersebut. 

"Setelah proses uji publik dan proses pengumuman DPS berakhir, maka PPS dan PPK akan kembali melakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan yang selanjutnya akan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Majene pada tanggal 9 sampai dengan 16 Oktober 2020 sebagai Daftar Pemilih Tetap yang akan digunakan dalam Pilkada Majene tahun 2020 ini," tutup Muhammad Subhan. (*)