Menggagas ‘Fiqh Milenial’

Wacana.info
Dr. Anwar Sadat, M.Ag. (Foto/Istimewa)

Oleh: Dr. Anwar Sadat, M.Ag (Wakil Ketua III STAIN Majene)

Fiqh Islam atau secara sederhana kita menyebutnya sebagai hukum Islam adalah hukum yang berpangkal pada iman yang menyakini bahwa manusia memiliki kebebasan dari segala macam penghambaan diri selain pada Allah SWT.

Hukum Islam juga menumbuhkan sekaligus mengembangkan kesadaran manusia akan kesamaan posisi dihadapan-Nya. Semua manusia bahkan semua mahluk lainnya adalah hamba Allah SWT. Sehingga hukum Islam juga memiliki konsep keberpaduan antara kesadaran moral dengan kesadaran sosial. 

Dari landasan ini pula dapat dipahami format hukum Islam itu yang meliputi empat bidang utama yaitu:

1. Bidang ibadah, tentang hukum yang menata hubungan dengan Sang Pencipta (Allah SWT) yang kepada¬Nya manusia harus mengabdi, dengan berbagai ragam ibadah yang disyaratkan sebagai wujud penghambaannya. 
2. Bidang Mu’amalah, tentang hukum-hukum yang menata hubungan manusia dengan sesamanya, dalam melakukan interaksi sosial untuk memenuhi hajat hidup sehari-hari.
3. Bidang munakahat, tentang seperangkat hukum yang menata kehidupan berumah tangga dan kelanjutan keturunannya yang akan mewarisi nilai-nilai moral dan norma-norma susila yang dikembangkan dalam kehidupan.
4. Bidang jinayat, tentang hukum-hukum yang menata kehidupan bermasyarakat serta bertanggung jawab terhadap hak-hak manusia yang harus dilindungi dan menunaikan kewajiban-kewajibannya dalam rangka mewujudkan suatu kehidupan bermasyarakat yang bermoral, terhormat, tertib, aman dan damai.

Hukum Islam memiliki misi utama untuk mewujudkan dan merealisasikan serta melindungi kemaslahatan umat manusia dalam segala aspek kepentingan. Ia dapat diklasifikasikan menjadi tiga aspek fundamental yang sudah banyak dijelaskan oleh pakar hukum Islam. 

Aspek tersebut yakni dharuriyat, (primer), hajiyat (sekunder), dan tahsiniyat (pelengkap). Aspek dharuriyat merupakan aspek yang teramat mendasar dalam kehidupan manusia, yang meliputi agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. 

Islam menetapkan sejumlah aturan baik berupa perintah, maupun larangan. Dalam konteks tertentu, aturan itu harus didampingi hukum-hukum duniawi (kesepakatan masyarakat umum) di samping hukum-hukum ukhrawi jika terjadi pelanggaran yang berakibat pengrusakan sistem sosial yang tengah dibangun.

Sejarah perkembangan hukum Islam di Indonesia adalah salah satu mata rantai sejarah perkembangan hukum secara umum. Ia terlahir dari hasil perkawinan hukum Islam normatif dengan muatan-muatan tradisi lokal Indonesia. 

Untuk itu pengertian hukum Islam dalam konteks ini menjadi lebih spesifik sebagai fiqh ala Nusantara atau fiqh Indonesia.

Mungkin masih tersimpan dalam memori kita gagasan-gagasan segar dari Nurcholis Majid dan Harun Nasution dengan pembaruan pemikirannya, atau Gus Dur dengan Teologi Membuminya, Hazairin dengan Mashab Nasionalnya, Munawir Sjadzali dengan Reaktualisasi ajaran Islamnya, Ali Yafie dengan Menggagas fiqh sosialnya dan deretan panjang pemikir Islam Nusantara lainnya. 
 
Kerangka metodologi yang umum mereka gunakan adalah kerangka ideal moral dan formal serta tetap memperhatikan unsur kemaslahatan ummat. Hal ini bertujuan untuk menjaga keutuhan norma-norma keilahian dan kemanusiaan serta kemaslahatan itu sendiri yang memberikan arah bagi perkembangan kehidupan. 

Cita-cita ini hanya akan terwujud jika para ahli hukum Islam berani untuk secara berjamaah meninjau kembali sejarah perkembangan hukum Islam di masa silam dan mengkaji sumber-sumber hukum Islam itu untuk menjawab berbagai tantangan dan permasalahan yang timbul termasuk perkembangan saat ini. 

Metode maslahah adalah metode yang masih relevan dalam rangka menemukan hukum guna menjawab segala permasalahan sosial khususnya di era pandemi seperti sekarang ini.

Merebaknya covid-19 di era industry 4.0 ini seyogyanya menggelitik para pakar hukum Islam untuk merumuskan ulang metodologi baru seperti: fiqh covid-19, atau fiqh industry 4.0, atau fiqh milenial dan seterusnya.   

Ini diwujudkan tentunya bukan bermaksud latah. Akan tetapi memperkaya solusi alternatif bagi masyarakat kita yang sangat majemuk. Wallahu a'lam bis shawab...


Stay at home - Rea Barat,  19 Mei  2020