Bakal Pasangan Calon Perseorangan Daftar ke KPU Pasangkayu, Siapa Dia ?

Wacana.info
Tugu Smart di Jantung Kota Pasangkayu. (Foto/Net)

MAMUJU--Tahapan Pelaksanaan Pemilukada saat ini memasuki fase pemasukan dokumen persyaratan bakal calon kepala daerah perseorangan. Komisioner KPU Sulawesi Barat, Said Usman menyebut, KPU Pasangkayu bakal menerima pemasukan dokumen persyaratan bakal calon perseorangan dalam waktu dekat.

Hal itu disampaikan Usman dalam pertemuan dengan Komisi I DPRD Sulawesi Barat, Rabu (19/02) kemarin. Usman bahkan menyebut, informasi yang ia terima bahwa bakal calon perseorangan di Pemilukada Pasangkayu adalah salah satu anggota DPRD Sulawesi Barat.

"Di Pasangkayu salah satu pasangan calon yang akan memasukkan berkas suarat dukungan persorangan," beber Usman dalam pertemuan tersebut.

Penting bagi KPU Sulawesi Barat mengungkap hal tersebut untuk meminimalisir potensi masalah yang sering terjadi pada tahapan tersebut. 

"Dalam proses pencalonan ada beberapa potensi masalah yang terjadi. Misalnya riak yang terjadi ketika dukunagan dari perseorangan ini diambil secara tidak langaung. Nanti itu akan ketahuan ketika KPU melakulan verifikasi faktual. Face to face ke masyatakat. 
Anggota DPR provinsi informasinya. Ingin kita sampaikan, bagi anggota DPRD yang ingin maju, kami minta agar sehari sebelum penetapan pasangan calon sudah harus menyakatan mundur. Itu syatat dalam penetapan calon," terang Usman, mantan aktivis HMI itu.

Jadwal Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan. (Foto/Instagram KPU RI)

Terpisah, Ketua KPU Pasangkayu, Syahran Ahmad menyebut, bakal calon kepala daerah perseorangan yang akan menyerahkan berkas dukungannya adalah duet Abdullah Rasyid dan Yusri M Nur. Nama terakhir sampai saat ini masih menjabat anggota DPRD Sulawesi Barat.

"Kami sudah memberikan pelatihan kepada operatornya terkait pencalonan untuk bakal calon perseorangan. Sebab berkas yang dimasukkan itu harus diinput ke Silon," ujar Syahran via telepon, Kamis (20/02).

Jika tak ada aral melintang, Abdullah Rasyid dan Yusri M Nur bakal memasukkan dokumen syarat dukungan calon perseorangan ke KPU pada Jumat (21/02) besok.

"Rencananya besok (Jumat, 21 Februari 2020)," cetus Syahran.

KPU Pasangkayu sendiri telah siap untuk menerima dokumen syarat dukungan bagi siapa saja bakal calon perseorangan untuk Pemilukada 23 September tahun ini.

"Kita akan lihat apakah dukungan berupa KTP elektronik yang dimasukkan itu sudah cukup, sesuai dengan yang dipersyaratkan. Termasuk dengan sebarannya. Kami pun akan memastikan kebenaran KTP elektronik itu dengan cara melakukan verifikasi faktual," pungkas Syahran Ahmad.

Sekedar diketahui, bagi bakal calon perseorangan untuk Pemilukada Pasangkayu wajib untuk memasukkan dukungan KTP elektorinik minimal sebanyak 9.739 KTP elektorinik. Itu pun tersebar di minimal tujuh kecamatan yang ada di kabupaten Pasangkayu. 

KPU sendiri membuka masa pemasukan dokumen syarat dukungan bagi bakal calon perseorangan dari 19 Februari 2020 hingga 23 Februari 2020. (Naf/A)