NPHD Diteken, KPID Diminta Tuntaskan Perda Penyiaran

Wacana.info
NPHD KPID Ditandatangani. (Foto/Humas KPID Sulbar)

MAMUJU--Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Barat Tahun 2019 akhirnya diteken masing-masing oleh Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Sulawesi Barat, Safaruddin Sanusi dan Ketua KPID Sulawesi Barat, April Ashari Hardi di Kantor Kominfo dan Persandian Sulawesi Barat beberapa waktu lalu.

Dalam keterangannya, Safaruddin Sanusi berharap dengan penandatanganan NPHD tersebut, KPID bisa segera tancap gas, utamanya dalam mendorong lahirnya Perda penyiaran di Sulawesi Barat.

"Regulasi penyiaran agar segera didorong ke DPRD. Tentu diawali dengan membangun koordinasi dengan pihak terkait sehingga Perda ini bisa bermanfat untuk daerah," papar Safaruddin seperti dikutip dari rilis berita Humas KPID Sulawesi Barat belum lama ini.

Safaruddin juga menyebut, pemanfaatn anggaran di KPID hendaknya dijalankan secara bertanggungjawab.

"Anggaran yang telah diberikan untuk dimanfaatkan dalam pelaksanaan tugas KPID, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan regulasi yang ada," tegas Safaruddin Sanusi.

NPHD tersebut memuat total anggaran untuk kebutuhan operasional KPID dan peningkatan SDM serta penataan Lembaga Penyiaran di Sulawesi Barat. Anggaran untuk KPID Sulawesi Barat memang tidak termaktub dalam struktur APBD pokok Tahun 2019.

Ketua KPID Sulawesi Barat, April Ashari hardi menyebut total anggaran yang akan dikelola KPID ada di angka Rp 2,3 Miliar. Itu telah disepakati mengacu pada SK Gubernur Sulawesi Barat. 

"Alhamdulillah NPHD telah disepakati dan sudah ditandatangani. Kami akan terus melakukan tugas dalam menata Lembaga Penyiaran di daerah ini dan akan mendorong terbentuknya lembaga penyiaran yang berizin dan operasionalnya sesuai dengan P3SP," ujar April Ashari. (*/Naf)