Diteken Bukan oleh Kepala Daerah, Bagaimana Keabsahan NPHD ?

Wacana.info
Bupati Majene Saat Menandatangani NPHD dengan KPU dan Bawaslu Majene. (Foto/Chali)

MAMUJU--Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran Pemilukada serentak tahun 2020 idealnya diteken oleh masing-masing Kepala Daerah. 

Lain cerita dengan penandatanganan NPHD di kabupaten Mamuju dan Pasangkayu.

Di dua kabupaten tersebut, lembar NPHD-nya 'hanya' diparaf oleh Sekda untuk kabupaten Mamuju, dan tiga Asisten di kabupaten Pasangkayu. 

Hal tersebut tentu menimbulkan pertanyaan, bagaimana legitimasi NPHD itu ?.

Ketua KPU Pasangkayu, Syahran Ahmad menjelaskan, paraf dari Asisten I, Asisten II dan Asisten III Pemkab Pasangkayu pada NPHD pada prinsipnya sudah sah. Bupati Pasangkayu, Agus Ambo Jiwa yang sedang tak berada di tempat bukan menjadi penghalang bagi KPU dalam menyepakati anggaran pelaksanaan Pemilukada tahun 2020.

"Tidak ada masalah. Kami sudah berkonsultasi dengan KPU provinsi dan KPU RI soal ini. Karena sebenarnya kan yang dibutuhkan itu komitmen kesediaan pemerintah daerah dalam pembiayaan Pilkada. Dan paraf Asisten itu sudah merepresentasikan persetujuan pemerintah untuk membiayai pelaksanaan Pilkada," terang Syahran kepada WACANA.Info, Selasa (1/10).

Bahkan, kata Syahran, KPU masih memberi toleransi kepada daerah yang mengalami keterlambatan dalam urusan penandatanganan NPHD.

"Yang penting itu sudah ada kepastian akan komitmen pemerintah daerah dalam urusan membiayai Pilkada," tanda Syahran Ahmad.

Sementara itu, Sekda Mamuju, H Suaib membeberkan, sedianya yang akan menandatangani NPHD tersebut adalah Bupati Mamuju, Habsi Wahid sendiri. Hanya saja, karena satu dan lain hal, Habsu, kata Suaib, tak sempat hadir langsung di agenda penandatanganan NPHD dengan KPU dan Bawaslu Mamuju itu.

"Sehingga Beliau (Bupati) mempercayakan kepada saya untuk memaraf ini, karena yang akan menandatanganinya itu nanti Pak Bupati sendiri," papar H Suaib yang ditemui usai penandatanganan NPHD di ruang pola kantor Bupati Mamuju.

H Suaib yang membubuhkan parafnya di lembar NPHD tersebut juga sebelumnya telah dikonsultasikan dengan KPU Mamuju. Lewat pertemuan khusus dengan KPU Mamuju, akhirnya diperoleh kepastian terkait keabsahan NPHD yang cukup diparaf oleh Sekda.

"Kami juga mengundang KPU kemarin di ruangan saya untuk membicarakan legitimasinya ini. Dan Beliau-Beliau, teman-teman KPU juga sudah berkoordinasi ke KPU RI dan memang diperbolehkan, sehingga kami laksanakan," pungkas H Suaib. (Naf/B)