Tersinggung di Tengah Perhitungan Suara, MH Tikam Dadi Tak Jauh Dari TPS

Wacana.info
MH Mendekam di Ruang Tahanan Polres Mamuju. (Foto/Lukman Rahim)

MAMUJU--MH terpaksan harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan Polres Mamuju setelah aksi penikaman yang ia lakukan kepada Dadi, hingga korban meninggal dunia.

Kasatreskrim Polres Mamuju, AKP Syamsuriansyah mengurai, peristiwa berdarah itu bermula di tengah proses perhitungan suara di TPS 2 Salukutu, desa Salutiwo, kecamatan Bonehau, Mamuju, Rabu (17/04) kemarin.

Keterangan pelaku yang dituturkan Syamsuriansyah disebutkan, saat perhitungan suara, korban berteriak di kerumunan masyarakat yang sedang menyaksikan proses perhitungan. Aksi itu bikin MH tersinggung. 

Setelah perhitungan dilakukan, pelaku pun menghampiri korban. Perkelahian tak terelakkan hingga korban tewas dengan luka tusuk di bagian perut.

"Menurut keterangan saksi dan tersangka, adanya ketersinggungan dengan kata-kata yang dikeluarkan oleh korban. Pelaku merasa tersinggung dan berkelahi. Tersangka melakukan penikaman yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tutur Syamsuriansyah di hadapan awak media, Kamis (18/04).

Syamsuriansyah menambahkan, hingga kini, Polres Mamuju telah menurunkan dua tim untuk masih mendalami kasus tersebut. Seperti mengorek keterangan dari sejumlah saksi. Termasuk memastikan dari mana senjata tajam yang digunakan pelaku menghabiskan nyawa korban.

"Menurut keterangan pelaku, badik yang digunakan dibuang ke sungai yang tidak jauh dari TKP," paparnya.

"Menurut keterangan pelaku, badik itu bukan miliknya tapi milik temannya. Tapi itu akan dikembangkan lagi, kita lakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi," tambah dia.

MH, kata Syamsuriansyah, dijemput tak lama setelah peristiwa itu. Pelaku dikenakan pasal 338 sub 351 ayat 3 dengan ancaman penjara 15 tahun.

"Pasal 338 itu ancamanya 15 tahun dan 351 ayat 3 ancaman hukumannya 7 tahun," pungkas AKP Syamsuriansyah. (Keto/A)