MK Bolehkan Penggunaan Suket, Ini Penjelasan Disdukcapil Mamuju
MAMUJU--Salah satu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini ialah dibolehkannya Surat Keterangan (Suket) untuk dipakai dalam proses pemungutan suara di Pemilu 2019. Disdukcapil pun dituntut untuk lebih ketat lagi dalam hal penerbutan Suket mengingat banyaknya dugaan kecurangan Pemilu yang terjadi akibat penggunaan Suket.
Kepala Disdukcapil Mamuju, Agungn Pattola menganggap, tak sesuatu yang mesti dikhawatirkan pada proses penerbitan Suket. Kata dia, Suket hanya akan diterbitkan jika yang bersangkutan telah melakukan perekaman KTP-El.
"Sesuai dengan mekanisme yang ada. Kita keuarkan Suket itu harus setelah yang bersangkutan telah melakukan perekaman, telah berusia 17 tahun atau sudah menikah," beber Agung kepada WACANA.Info, Senin (1/04) pagi.
Ditemui saat menghadiri coffee morning di kantor KPU Mamuju, Agung menjelaskan, Suket hanya bisa diterbitkan jika blangko KTP-El dalam proses pengiriman atau ada kerusakan jaringan, sementara yang bersangkutan sangat menbutuhkan Suket itu.
"Suket tidak akan keluar selama blangko KTP-El ada. Ahamdulillah ketersediaan blangko di kami itu lancar-lancar saja," terang dia.
Ia juga menyebut, saat ini, pihaknya terus menggenjot proses perekaman KTP-El hinga ke kecamatan. Kata dia, jemput bola yang dilakukannya itu bisa meminimalisir penggunaan Suket khususnya pada pelaksanaan Pemilu, 17 April 2019 nanti.
"Semua akan tercatat dan sesuai mekanisme yang ada. Kami tidak berani juga. Kami pun diancam aturan, sanksi apabila kami menyalahgunakan kewenangan kami," pungkas Agung Pattola. (Naf/B)