Tenaga Pelipat Surat Suara Tak Boleh Pakai Cincin
POLMAN--Proses penyortiran dan pelipatan surat suara mulai dikerjakan KPU Polman. Sebanyak 500 orang dilibatkan dalam proses tersebut.
KPU Polman memastikan, penyortiran dan pelipatan surat suara bakal berjalan aman. KPU bahkan mewajibkan kepada tenaga penyortir dan pelipat surat suara untuk tak menggunakan perihiasan apapun dalam bekerja.
"Para pelipat surat suara yang bertugas, tidak boleh menggunakan hal-hal yang berupa logam. Bahkan cincinnya pun harus dilepas. Kemudian mereka ketika masuk tingkat keamanannya diperiksa dengan baik. Barang-barangnya ditinggal, bahkan gelang, jam tangan dan segala benda yang berpotensi mengganggu pada saat proses pelipatan mereka harus tanggalkan demi menjaga surat suara tidak sampai rusak," terang Komisioner KPU Polman, Andi Rannu kepada WACANA.Info, Minggu (31/03).
Andi Rannu menambahkan, para tenaga penyortir dan pelipat surat suara tersebut datang dari berbagai elemen masyarakat. Tua, muda, semua berbaur menyortir dan melipat surat suara di tiga gedung yang dimanfaartkan KPU Polman; gedung nasional, aula sport center dan di gedung SLB.
"Waktu pelipatan akan dilaksanakan selama kurang lebih lima hari. Tapi kalaw bisa akan dioptimalkan selama tiga hari," beber Andi Rannu.
Mantan ketua KPID Sulawesi Barat itu menjelaskaan, proses sortir dan lipat surat suara adalah cara bagi KPU untuk memastikan ada tidaknya surat suara yang rusak.
"Melalui pelipatan dan sortir, akan terlihat surat suara yang rusak. Surat suara yang tidak bisa digunakan lagi nantinya pada hari H, itu akan dituangkan dalam berita acara untuk kemudian dilaporkan kembali," begitu kaata Andi Rannu. (Khadafi/B)