IGI Desak Regulasi Perlindungan Guru, Begini Sikap DPRD
MAMUJU--Ratusan tenaga pendidik yang tergabung dalam Ikatan Guru Indonesia (IGI) Mamuju menggelar aksi solidaritas di DPRD Mamuju, Jumat (29/03). Mereka menuntut pemerintah kabupaten Mamuju untuk segera menerbitkan regulasi tentang perlindungan terhadap segala aktivitas tenaga pengajar.
Diterima oleh sejumlah anggota DPRD Mamuju, tuntutan itu pun disambut baik. Dalam waktu dekat, DPRD Mamuju bakal melayangkan rekomendasi hasil pertemuan dengan IGI Mamuju itu ke pihak eksekutif.
Ketua DPRD Mamuju, Suraidah Suhardi menyebut, lembaga DPRD tetap berkomitmen untuk mengawal apa yang sedang diperjuangkan oleh para guru itu. Kata dia, penting bagi pemerintah untuk segera melahirkan regulasi resmi agar transformasi ilmu dari guru ke anak murid lepas dari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Agar tidak terulang aksi penganiayaan yang beberapa waktu lalu dialami oleh seorang guru di Kalukku," ujar Suraidah.
Sementara itu, anggota DPRD Mamuju dari PDI Perjuangan, Ado Mas'ud menegaskan, apa yang menjadi tuntutan oleh para tenaga pendidik tersebut harus menjadi prioriotas untik segera direalisasikan. Penting bagi daerah untuk memberi jaminan pada aktivitas guru demi keberlangsungan kualitas sumber daya manusia khususnya di bumi Manakarra ini.
"Kita akan follow up ini dengan pembentukan Perda. Proses penyusunan regulasinya akan kita bicara secara teknis dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kabag Hukum," terang Ado.
Terpisah, anggota DPRD Mamuju, Bakri Bestari menegaskan, rekomendasi hasil pertemuan DPRD dengan IGI itu bakal dituangkan ke dalam rekomendasi dan dalam waktu singkat, rekomendasi itu segera dikirim ke Bupati Mamuju, Habsi Wahid.
"Dan kita akan tidaklanjuti berupa rekomendasi kepada Bapak Bupati Mamuju agarsegera mengeluarkan Peraturan Bupati yang melindungi profesi guru dalam melaksanakan aktivitasnya," begitu kata Bakri Bestari.
Ketua IGI Sulawesi Barat, Hilman Paturusi menganggap, lahirnya sebuah regulai di tingkat daerah adalah hal yang sangat penting, demi menjamin keamanan guru saat melakukan tindakan pendisiplinan kepada murid.
"Agar kasus-kasus seperti pak Herlawan, kasus-kasus kekerasan terhadap guru tidak terjadi lagi. Kalau misalnya sudah ada payung hukum di daerah yang melindungi pekerjaan guru," bebernya.
"Misalnya harus ada Dewan Kehormatan guru yang bisa menilai apakah tindakan guru di sekolah itu sebuah tidak pidana atau bukan," sambung dia.
Menurut Hilman, tindakan yang dilakukan guru saat memberikan sanksi kepada murid, murni bernilai pendidikan. Meskipun terkadang masih banyak yang tidak mau mengerti.
"Beda pukulan yang dilakukan oleh guru dan pukulan yang dilakukan oleh preman. Kalau guru memukul tujuannya untuk mendidik tapi kalau preman itu untuk menyakiti. Jadi kalau memukul, Insya Allah tujuannya untuk mendidik bukan untuk menyakiti fisik anak-anak," pungkas Hilman Paturusi. (Keto/Naf)