Kasus Ketua DPRD Majene Mulai Disidangkan, Darmansyah: Saya Lega
MAJENE--Kasus dugaan tindak pidana Pemilu yang menyeret Ketua DPRD Majene, Darmansyah resmi bergulir di meja hijau. Sidang perdana kasus tersebut telah dimulai di Pengadilan Negeri Majene, Senin (1/04) pagi.
Agenda sidang pada hari itu ialah pembacaan dakwaan serta mendengarkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Majene, Akbar Baharuddin meyebut, proses persidangan kasus yang menyeret politisi PAN itu bakal digelar secara maraton. Dilaksanakan setiap hari kerja.
"Berdasarkan tadi keterangan sidang dari ketua majelis bahwa sidang ini akan diputuskan hari Jumat pekan ini. Jadi maraton terus, kecuali hari Rabu (libur)," beber Akbar Baharuddin
Akbar mengurai, pasal yang disangkakan kepada terdakwa yaitu pasal 493 junto pasal 280 ayat 2 huruf F, Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan Ancaman hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 12 Juta.
"Agenda selanjutnya jawaban eksepsi dari penasehat hukum," cetus Akbar Baharuddin.
Sementara itu, Darmansyah mengaku lega atas pelaksanaan sidang perdananya. Kata dia, sejauh ini proses penyelesaian kasusnya itu berjalan lancar.
"Saya merasa bahagia, apalagi saya sedang puasa hari ini. Saya Lega," kata Darmansyah kepada awak media usai menjalani sidang.
Pria yang juga Caleg DPRD Sulawesi Barat Dapil Majene itu juga membantah segala dakwaan yang disangkakan kepadanya. Ia mengaku sama sekali tak melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang tertuang dalam dakwaan.
"Saya bukan yakin saja. Tapi sudah haqqul yaqin. Karena saya tidak ada di tempat itu tapi dikira menyuruh. Saya optimis," tegas Darmansyah. (Rumi/A)