Bawaslu Majene Lantik 547 PTPS
MAJENE--Bawaslu Majene melantik sebanyak 547 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), Senin (25/03). kKepada mereka yang telah dilantik, Bawaslu berharap agar tetap menjalankan tugasnya secara profesional dan selalu berpedoman pada aturan dan norma - norma yang telah diatur oleh Undang-Undang.
"Jangan sampai ada PTPS yang dalam menjalankan tugas ternyata berafiliasi dengan peserta Pemilu, apalagi menjadi tim sukses," ujar Koordiv SDM organisasi Data Informasi, Bawaslu Majene, Muh. Dardi.
Dardi menjelaskan, dalam menjalankan tugasnya, setiap PTPS harus selalu menjunjung tinggi SIM P Pengawas.
"Sim P yang dimaksud adalah Soliditas, Integritas, Mentalitas dan profesionalitas," terangnya di sela pelantikan PTPS yang dipusatkan di Aula B' Nusabillah, kelurahan Lembang, Banggae Timur, Majene.
Sebanyak 547 PTPS telah dilantik itu bakal bekerja di setiap TPS di lingkungan masing-masing. Para PTPS ini sebelumnya telah direkrut oleh setiap Panwas Kecamatan se Kabupaten Majene.
Bawaslu Majene juga berharap, kehadiran PTPS dapat memberikan tambahan amunisi bagi jajaran pengawas Pemilu dalam mengawal, mengawasi dan memastikan segala bentuk dan pelaksanaan tahapan Pemilu berlangsung sesuai dengan aturan yang ada. Khususnya dalam mengawasi gerak gerik dan kegiatan kampanye para peserta Pemilu.
"Dan warga masyarakat yang kemudian dilarang untuk berkampanye seperti ASN, kepala desa, dan yang lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang," tegasnya.
PTPS, kata Dardi mempunyai tugas sebagaimana Pasal 114 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan bahwa PTPS bertugas mengawasi persiapan, pelaksanaan pross pemungutan suara, persiapan dan pelaksanaan perhitungan suara serta pergerakan surat suara dari TPS ke PPS setempat.(Rumi/B)