Distribusi Surat Suara Dikawal Polisi

Wacana.info
Ketua KPU Sulbar, Rustang. (Foto/Lukman Rahim)

MAMUJU--Tanggal 20 Maret 2019 surat suara untuk kebutuhan Pemilu di Sulawesi Barat bakal mulai dicetak. Paling lambat tanggal 30 di bulan yang sama,surat suara sudah akan dijemput di percetakan dan langsung di distribusikan ke KPU kabupaten. 

Ketua KPU Sulawesi Barat, Rustang memastikan proses ditribusi surat suara akan dikawal ketat oleh aparat kepolisian.

"Kepolisian sudah harus ikut di situ, mulai tanggal 19 (Maret) kemudian menjaga keamanannya. Sampai pengawalannya," ujar Rustang, Selasa (12/03).

"Kami KPU memastikan tepat jumlahnya, sasarannya. Maksudnya per Dapil jangan sampai ada yang tertukar. Tepat jenisnya, logistik apa saja. Kemudian kualitasnya," sambung mantan ketua Panwaslu Mateng itu.

Selain mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian, proses distribusi surat suara itu juga mendapat pengawalan melekat dari Bawaslu. Kesiapan sarana transportasi yang akan dipakai untuk membawa surat suara dipastikan dalam kondisi yang baik.

"Kalau tidak siap jalan jangan diberangkatkan. Jangan sampai meletus di jalan tiga kali, kan ini bermasalah," cetus dia.

"Kemudian berhentinya pun harus di tempat yang terang. Harus di tempat yang ramai. Jangan berhenti di tempat yang sunyi kalau istirahat. Warung makannya misalnya, mau singgah di warung harus koordinasi dulu dengan pengamanan setempat," paparnya.

Rustang mengurai, jumlah surat suara yang akan disdribusikan cukup besar. Jumlah DPT yang dikali lima jenis surat suara (Pilpres, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten). Terus penambahan 2 Persen.

"Surat suara itu kan DPT tambah 2 Persen. 865. 244 ditambah sekitar 19 Ribu," simpul Rustang. (Keto/B)