PAN Minta Gakkumdu Tak Tebang Pilih
MAJENE--Dugaan tindak pidana Pemilu akhirnya menjadikan kader PAN Majene, Darmansyah sebagai tersangka. Ketua DPRD Majene yang juga Caleg DPRD provinsi Sulawesi Barat itu dijerat dijerat pasal 493 Jo Pasal 280 ayat (2) huruf f UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ketua DPW PAN Sulawesi Barat, Muhammad Asri Anas pun secara legowo menerima status tersangka itu disematkan ke salah seorang kader terbaiknya.
Meski begitu, ia mendesak agar Bawaslu serta Sentra Gakkumdu agar tidak tebang pilih dalam menangani dugaan tindak pidana Pemilu lainnya yang ada di Sulawesi Barat.
"Sebab, ada kesan yang muncul di internal PAN bahwa Bawaslu itu seperti tidak punya keberanian ketika berhadapan dengan kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang melibatkan pejabat tinggi," sebut Asri kepada WACANA.Info, Selasa (12/03).
"Utamanya sentra Gakkumdu. Kami desak untuk tidak tebang pilih," sambung pria yang Ketua KNPI Sulawesi Barat pertama itu.
Darmansyah diduga terlibat tindak pidana Pemilu setelah ia diduga kuat mengikutsertakan oknum ASN dalam kampanye yang ia gelar di lingkungan Tamo, kecamatan Banggae Timur, kabupaten Majene pada 1 Februari 2019 lalu.
Asri sendiri telah berkomitmen untuk memberi pendapingan hukum atas kasus yang menyeret Darmansyah itu. Tak sampai di situ, Asri juga meminta Darmansyah untuk tetap menjalankan aksitivitas sosialisasi, kosolidasi dan kampannya sembari fokus menyelesaikan kasus hukum yang menjeratnya.
"Terget kita tak berubah. Di Majene, kami menang," pungkas Muhammad Asri Anas. (Naf/B)