Tok Tok Tok... DKPP Tolak Gugatan Bawaslu Mamuju
JAKARTA--Dewan Kehormatan Penyeleggara Pemilu (DKPP) akhirnya menjatuhkan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik yang diadukan Anggota Bawaslu Mamuju, Faisl Jumalang kepada tiga Komisioner KPU Mamuju, Hamdan Dangkang, Asriani dan Ahmad Amran Nur.
Atas aduan tersebut, DKPP memutuskan untuk menolak pengaduan Faisal Jumalang untuk seluruhnya.
Hal itu termuat dalam salinan putusan No 310/DKPP-PKE-VII/2018 yang diunggah dari website resmi DKKP, Selasa (19/02) malam.
Faisal Jumalang dalam aduannya ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Mamuju.
Semua bermula di tanggal 31 Agustus 2018 yang lalu saat Bawaslu Mamuju membacakan putusan sengketa proses Pemilu yang diajukan PKS Mamuju. Dalam putusan tersebut Bawaslu memerintahkan KPU Mamuju untuk memasukkan Caleg PKS atas nama Maksum Dg Mannassa ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Mamuju, meski yang bersangkutan adalah Mantan terpidana kasus korupsi.
Tetapi sampai tiga hari kerja sejak dibacakannya putusan Bawaslu itu, KPU Mamuju tetap tidak melaksanakan putusan yang dimaksud. Alasannya, ada surat edaran dari KPU RI untuk menunda pelaksanaan putusan tersebut sampai dengan adanya putusan Mahkamah Agung.
Bagian Keputusan DKPP untuk Bawaslu dan KPU Mamuju. (Foto/http://dkpp.go.id/)
Selain menolak aduan Faisal Jumalang untu seluruhnya, DKPP dalam putusannya juga memutuskan untuk merehabilitasi nama baik Hamdan Dangkang selaku Ketua merangkap Anggota KPU Mamuju, Asriani, Ahmad Amran Nur, masing-masing selaku anggota KPU Mamuju terhitung sejak Putusan itu dibacakan.
"Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Barat untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan," bunyi poin tiga dari keputusan DKPP itu.
Tak hanya itu, DKPP juga dalam putusannya memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang menegaskan, keputusan DKPP tersebut merupakan bukti dari komitmennya dalam melaksanakan tahapan Pemilu sesuai dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2017 dan PKPU No 20 Tahun 2018.
"Serta petunjuk dari KPU RI," terang Hamdan Dangkang. (*/Naf)