Tahapan Pilkada Tak Ada di APBD Mamuju, Solusinya ?

Wacana.info
Ketua DPRD Mamuju, Suraidah Suhardi. (Foto/Humas Pemkab Mamuju)

MAMUJU--Pelaksanaan Pemilukada Mamuju memang baru akan digelar di tahun 2020 mendatang. Namun, rangkaian tahapannya sudah harus dilaksanakan sejak 2019 ini.

Mengantisipasi hal tersebut, KPU Sulawesi Barat telah menerbitkan surat edaran yang ditujukan ke empat KPU kabupaten yang bakal melaksanakan Pemilukada tahun 2020; Majene, Mamuju, Mateng dan Pasangkayu.

Ketua KPU Sulawesi Barat, Rustang menyebut, surat edaran tersebut berisi tentang permintaan agar KPU di empat kabupaten tersebut untuk memastikan ketersediaan anggaran pelaksanaan tahapan Pemilukada di masing-masing pemerintah daerah.

Dikonfirmasi terkait ketersediaan anggaran tahapan pelaksanaan Pemilukada tersebut, Ketua DPRD Mamuju, Suraidah Suhardi mengaku, pihaknya sama sekali tak mengakomodir tahapan Pemilukada dalam batang tubuh APBD tahun 2019 ini.

"Jadi kemarin itu memang kita tidak masukkan ke dalam APBD pokok untuk pembiayaan tahapan Pilkada ini. Apalagi saya dengar, tahapannya sudah dimulai bulan tujuh (Juli) tahun ini. Masalahnya, APBD pokok kita sudah disahkan, ujar Suraidah kepada WACANA.Info, Jumat (8/02).

Suraidah mengaku, dirinya baru mendapat informasi terkait pelaksanaan tahapan Pemilukada Mamuju setelah penetapan APBD pokok tahun 2019. Kata dia, adalah hal yang mustahil bagi pemerintah daerah untuk membiayai tahapan Pemilukada tersebut ditengah sesaknya APBD pokok yang telah disahkan.

Politisi cantik dari partai Demokrat itu menilai, ruang pembiayaan tahapan Pemilukada masih bisa dimaksimalkan melalui mekanisme izin prinsip. Dengan catatan, di APBD Perubahan tahun ini, ketersediaan anggarannya benar-benar nyata.

"Itu juga kalau anggaranya ada. Kalau misalnya ada , itu bisa kita lakukan pada pembahasan APBD Perubahan," begitu kata Suraidah Suhardi. (Naf/A)