Sepanjang Tahun 2018, Gugatan Perceraian Lebih Banyak dari Pihak Perempuan
MAMUJU--Di sepanjang tahun 2018, tercatat sebanyak 401 kasus gugatan perceraian yang ditangani Pengadilan Agama kabupaten Mamuju. Angka tersebut terdiri dari perkara cerai gugat dan cerai talak.
Panitera muda Pengadilan Agama Mamuju, Muhammad Fauzan menyebut, angka di atas tidak termasuk ajuan secara resmi pasangan yang bercerai.
Faktanya, dari 401 gugatan di atas, lebih dari separuhnya datang dari pihak istri (cerai gugat) yakni sebanyak 282 pengajuan. Sementara pengajuan yang dilakukan oleh suami (cerai talak) tercatat sebanyak 119 ajuan.
Ditemui di Pengadilan Agama Mamuju, Senin (14/01) kemarin, Muhammad Fauzan juga mengungkap faktor-faktor apa saja yang menjadi alasan dari gugatan perceraian tersebut. Kata dia, pengaruh media sosial jadi salah satu penyebab utamanya.
Ia juga menyebut, alasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juga menjadi pemicu utama lainnya. Berikut suami atau istri yang meninggalkan rumah tanpa kabar yang jelas berhari-hari atau bahkan betahun-tahun lamanya.
"Faktor penyebabnya sendiri itu KDRT. Kemudian jejaring media sosial yang ditanggapi secara khusus. Misalnya pesan SMS, telfon dan chat hubungan sosial apalagi secara khsusus. Dan juga istri atau suami meninggalkan rumah dengan kabar yang tak jelas bertahun-tahun," urai Fauzan. (*/Naf)