Tak Ada Tawar Menawar, PTDH Bagi PNS ‘Nakal’ Berlaku Per 31 Desember 2018
MAMUJU--Kepala BKD Sulawesi Barat, Amujib menegaskan, tak ada tawar menawar perihal Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) kepada PNS yang telah dijatuhi hukumankarena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan.
Menurutnya, PTDH tersebut merupakan hasil keputusan bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 182/6597/SJ Nomor 15 Tahun 2018.
"Sebenarnya sudah selesai per Desember kemarin. Cuma, ini kan proses penandatanganan ini karena dengan kesibukan pimpinan dengan beberapa koreksi-koreksi redaksi yang disesuaikan. Mudah-mudahan hari ini ditandatangan oleh Pak Gubernur," ujar Amujib kepada WACANA.Info, Selasa (8/01) siang.
Diberitakan sebelumnya, Forum Marwah ASN Republik Indonesia (FMARI) Sulawesi Barat meminta petunjuk DPRD terkait permohonan penundaan keputusan PTDH di provinsi ke 33 ini. FMARI berdalih, harusnya pemerintah daerah menunda eksekusi hasil keputusan bersama tersebut lantaran hingga kini proses gugatan masih bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menanggapi permintaan penundaan PTDH tersebut, Amujib menjelaskan, pihaknya sama sekali tak diberi ruang kompromi atas terbitnya keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala Badan Kepegawaian Negara itu.
"Kita sudah Rakor di tingkat nasional, Menteri tidak memperkenankan kita menunggu hasil (keputusan MK). Proses di MK silahkan berjalan, saat nanti keluar hasilnya itu nanti akan dilakukan peninjauan ulang," terang dia.
"Hasik di MK itu harus dibarengi dengan perubahan peraturan perundang-undangan. Karena tentu itu kan hasil di MK tidak langsung membatalkan putusan-putusan di kita, tetapi peraturan perundang-undangan yang dia batalkan, pasal-pasalnya. Nah proses perubahan pasal-pasal itu kan masih memakan waktu," beber dia.
Amujib pun mengaku, dalam Rakor yang ia ikuti akhir bulan Desember 2018 yang lalu, pemerintah provinsi Sulawesi Barat jadi satu-satunya provinsi yang belum memasukkan laporan terkait siapa-siapa saja PNS di lingkup pemerintah provinsi yang akan dikenakan PTDH.
"Ini sudah selesai ini, clear seluruh Indonesia, bukan Pemprov Sulbar saja. Ini sudah berlaku per 31 Desember kemarin. Kita bahkan mendapat teguran dalam Rakor 27 Desember itu, karena cuma Sulbar yang belum memasukkan hasilnya. Kita satu-satunya provinsi yang belum melaporkan, belum memasukkan. Jadi kurang apa kami," pungkas Amujib.
Untuk diketahui, setidaknya terdapat 23 PNS di lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Barat yang akan terdampak langsung dari diberlakukannya dari surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala Badan Kepegawaian Negara tersebut. Jika PTDH benar-benar dieksekusi, maka semua hak mereka selaku PNS maupun pensiunan PNS secara otomatis akan dicabut. (Naf/B)