Lihat, Bawaslu Mamuju Tertibkan APK yang Melanggar
MAMUJU--Bawaslu Mamuju bersama Satpol PP menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) sejumlah peserta pemilu yang melanggar aturan, Senin(3/11).
Penertiban tersebut dimulai di kawasan Anjungan Pantai Manakarra dan direncanakan bakal dilanjutkan ke sejumlah kecamatan di kabupaten Mamuju.
Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin menjelaskan, penertiban tersebut adalah bentuk tindaklanjut dari surat edaran yang disampaikan ke Parpol dan Caleg terkait penertiban APK yang melanggar aturan.
"Penertiban ini fokus pada APK yang dipasang oleh Parpol yang masuk pada kategori yang tidak boleh dipasang. Misalnya di luar zona yang ditetapkan KPU," jelas Rusdin ditemui di sela-sela proses penertiban APK.
Rusdin menuturkan, penertiban tersebut rencananya akan dilakukan selama dua hari. Hari pertama mulai dari kota Mamuju kemudian terus ke arah utara Kabupaten Mamuju.
"Kita akan terus ke Kalukku, Sampaga, Papalang, Tommo, Bonehau dan Kalumpang. Kemudian besok kita kembali ke Kota Mamuju dan mengarah ke selatan," beber Rusdin.
Dari pantauan WACANA.info di lokasi penertiban, tim Bawaslu bersama beberapa unsur baik kepolisian dan Satpol PP menurunkan baligho di area Anjungan Pantai Manakarra.
"Kalau Bawaslu menilai tidak berdasarkan Undang-undang, maka pasti akan ditertibkan. Seperti yang kita tertibakan ini memasang di tempat yang beretribusi," pungkas Rusdin. (Keto/A)









