Duit Gelondongan untuk Bansos Disorot, Ini Penjelasan Gubernur
MAMUJU--Salah satu poin yang menjadi fokus fraksi PDI Perjuangan dalam penolakannya terhadap RAPBD tahun 2019 ialah gelondoangan uang yang diproyeksikan untuk dana Bantuan Sosial (Bansos).
Dalam protesnya, Fraksi PDI Perjuangan menilai, duit dalam bentuk gelondongan tersebut disusun tidak sesuai aturan. Sebab tidak terjabarkan secara detail terkait peruntukan sejumlah dana yang dimaksud.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulawesi Barat, Rayu menganggap, hal tersebut bukan tidak mungkin menjadi pemicu masalah di kemudian hari. Apalagi, kata dia, dana yang masih glondongan itu tak jelas juntrungannya.
Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar menjelaskan, sejumlah dana yang masih glondongan itu masih akan melalui sejumlah tahapan sebelum direalisasikan.
"Itu nanti kita alokasikan bersama dana BKK. Kan BKK ada, kita ambil sedikit dana BKK untuk program rakyat. Kita mau membangun desa. Kita ambil sebagian di situ, misalnya ada Rp 10 Miliar. Saya kira Bupati tidak keberatan," ujar Ali Baal Masdar, Jumat (30/11).
Tentang anggapan bahwa hal itu melanggar Permendagri No 32 Tahun 2011, mantan Bupati Polman itu menyebut, pembahasan tentang rincian dana yang dimaksud masih akan dibicarakan dengan sejumlah pihak.
"Nanti di tim anggaran akan dibahas selanjutnya di TAPD," pungkas Ali Baal Masdar.
Dikutip dari siaran pers Fraksi PDI Perjuangan yang diterima WACANA.Info disebutkan, duit senilai Rp. 10 Miliar dalam RAPBD 2019 rencananya akan digunakan untuk membiayai kegiatan belanja bantuan sosial kepada masyarakat.
PDI Perjuangan menilai, hal itu berpotensi melanggar regulasi yang berlaku. Sebab, anggarannya sendiri tidak terdapat dalam usulan perencanaan.
"Jika merujuk ke Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD (pasal 8, pasal 9) yang direncanakan itu harus sesuai usulan dan disampaikan Gubernur kepada DPRD dalam KUA-PPAS dan itu harus disepakati," bunyi pernyataan resmi fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulawesi Barat. (Keto/A)