BNNP: Pecandu Narkotika yang Ingin Direhabilitasi, Tidak Akan Dipidana

Wacana.info
Kepala BNNP Sulbar, Brigjen Pol Fery Abraham. (Foto/Lukman Rahim)

MAMUJU--Bukan sekedar konsen di urusan pencegahan penyalahgunaan Narkoba, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Barat juga fokus mengurusi para pecandu narkotika yang ingin 'bertaubat'.

Kepala Badan BNNP Sulawesi Barat, Brigjen Pol Fery Abraham menjelskan, bentuk lain dalam menangkal penyalagunaan barang haram tersebut ialah dengan merehabilitasi para pecandu.

Ditemui di ruanga kerjanya, ia menjaminkan, pecandu Narkoba yang ingin rehabilitasi tidak akan dikenakan sanksi dipidana.

"Rehabilitasi bagi mereka yang sudah terlanjur sebagai penggunan dan korban, yang mereka juga ingin keluar dari ketergantungan narkotika tapi tidak tahu caranya bagaimana," jelas Fery Abraham.

"Jaminan dari BNNP Sulawesi Barat, bagi mereka yang datang melakukan rehabilitasi, tidak dipidana. Yang kedua tidak dikenakan biaya, gratis dalam hal ini," sambung dia.

Kata Fery, bagi masyarakat yang punya keluarga atau kenalan yang berkeinginan keluar dari jeratan Narkoba, bisa mendatangi BNNP atau kebeberapa poliklinik atau Puskesmas yang telah berkerjasama dengan BNNP di Sulawesi Barat. 

"Mereka pasti juga mampu untuk memberikan solusi dan kita 24 jam. Itulah bentuk komitmen kita untuk melayani masyarakat," tutup Brigjen Pol Fery Abraham. (Keto/A)