Peserta Deklarasi Kampanye Damai Dilarang Bawa Atribut

Wacana.info
Ketua KPU Sulbar, Rustang. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--KPU Sulawesi Barat berencana menggelar deklarasi kampanye damai pada 23 September 2018 nanti. Momentum tersebut sekaligus menandai dumulainya masa kampanye Pemilu 2019.

Ketua KPU Sulawesi Barat, Rustang menjelaskan, sejumlah poin tentang rencana gelaran deklarasi kampanye damai tersebut sudah disepakati bersama para peserta Pemilu. Salah satu poin kesepakatannya adalah peserta deklarasi dilarang membawa atribut.

"Deklarasinya dimulai jam 6.30 pagi, pembukaan, pembacaan doa lalu jalan santai karnaval itu. Oleh KPU RI kita dilarang sama sekali membawa atribut. Awalnya kan, kita mau semua partai membawa atribut, tapi setelah koordinasi dengan KPU RI, itu dilarang ama sekali," jelas Rustang saat ditemui di d'Maleo hotel Mamuju, Jumat (14/09).

Rustang menambahkan, pertimbangan untuk tidak membawa atribut saat deklarasi kampanye damai adalah mengihindari permasalahan di tengah deklarasi.

"Jangan sampai jadi pemicu masalah. Jadi kita sampaikan ke parta bahwa tidak memboleh membawa atribut sama sekali. Setelah itu baru penandatanganan deklarasi," sambung dia.

Untuk informasi, deklarasi kampante damai tersebut bakal diikuti oleh masing-masing 10 orang perwakilan partai politik, dan tiga orang dari masing-masing calon anggota DPD RI. Tema besar yang diusung dalam deklarasi kampanye damai tersebut adalah 'Indonesia menolak hoaks, politisasi SARA, dan politik uang'. (Naf/B)