DCS Ditetapkan, Belum Ada Tanggapan Resmi dari Masyarakat yang Masuk ke KPU

Wacana.info
Ketua KPU Sulbar, Rustang. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--KPU provinsi Sulawesi Barat telah resmi menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Pileg 2019 sejak beberapa hari lalu. Hingga kini, belum satu pun pihak yang measukkan aduan atau tanggapan resmi dari masyarakat yang diterima oleh KPU.

Bakal Calon anggota Legislatif yang telah dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan telah dimasukkan ke dalam DCS masih bisa berubah. Ketua KPU Sulawesi Barat, Rustang menjelaskan, perubahan itu dimungkinkan jika ada tanggapan dari masyarakat terkait DCS yang dimaksud.

"Sampai hari ini, belum ada laporan yang masuk ke kami," kata Rustang kepada WACANA.Info, Kamis (16/08).

Menurutnya, tanggapan atau aduan masyarakat terkait DCS tersebut hanya akan diproses oleh KPU jika ia dimasukkan secara tertulis dan resmi ke sekretariat KPU Sulawesi Barat. Atau bisa juga ke alamat email KPU.

"Sebenarnya kemarin ada yang tanggapi itu DCS, tapi hanya dituls lewat facebook. Itu kan tidak bisa lewat facebook. Harus dimasukkan secara resmi, atau lewat email," kata dia.

DCS telah ditetapkan KPU dan telah dipiblish ke publik. Tanggapan masyarakat terkait DCS itu mesti dilalui sebelum satu-satunya penyelenggara Pemilu itu menetapkan Daftar Calon tetap (DCT). (Naf/B)