Dua Statement Berbeda dari Sekprov Soal Polemik Pembagian PI Blok Sebuku

MAMUJU--Ada yang beda dari cara Sekretaris Daerah provinsi Sulawesi Barat, Ismail Zainuddin saat menaggapi polemik pembagian Participating Interest (PI) pengelolaan Migas Blok Sebuku.
Ditemui usai menghadiri agenda paripurna DPRD Sulawesi Barat, Senin (9/07), Ismail terlihat begitu berhati-hati saat dimintai pendapat soal polemik pembagian PI.
"Kalau itu PI, itu urusannya menteri ESDM. Mau dikasi siapa saja, itu urusannya Menteri ESDM," kata Ismail di hadapan sejumlah wartawan.
Dirinya bahkan mengaku tak punya kewenangan langsung untuk ikut menanggapi polemik yang terus bergulir sejak beberapa waktu belakangan itu.
"Janganlah, tidak bisa saya menanggapi statementnya Gubernur. Masa saya mau menanggapi statemennya Gubernur," begitu kata Ismail.
Statement Ismail di atas berbeda dengan apa yang sebelumnya ia sampaikan. Kepada WACANA.Info beberapa waktu lalu, dengan tegas ia mengatakan, model pembagian PI pengelolaan Migas di blok Sebuku mesti disesuaikan dengan notulensi MoU yang ditandatangani oleh sejumlah pihak di Istana Wapres beberapa tahun lalu.
Kala itu, Ismail menjelaskan, kesepakatan yang tertuang dalam MoU antara pemerintah provinsi Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan dan pemerintah pusat beberapa waktu lalu memang telah disebutkan bahwa kabupaten Majene mendapat porsi yang sama besar dengan apa yang didapatkan pemerintah provinsi dari PI 5 Persen pengelolaan Migas di blok Sebuku itu.
Menurutnya, kesepakatan yang tertuang dalam MoU itu telah ditentukan bahwa 10 Persen PI dari pengelolaan blok Sebuku dibagi rata ke provinsi Sulawesi Barat dan provinsi Kalimantan Selatan. Kemudian di Sulawesi Barat sendiri 5 Persen PI tersebut juga dibagi rata antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten Majene.
"Majene bisa menggugat karena itu haknya 2,5 Persen dari 10 Persen (PI) itu," sebut Ismail yang waktu itu dihubungi via WhatsApp.
Seperti diberitakan, Polemik pembagian PI pengelolaan blok Sebuku bermula dari rencana Gubernur Ali Baal untuk membagi PI pengelolaan blok Sebuku sebesar 5 Persen dengan rincian; 3 Persen untuk pemerintah provinsi, 2 Persen sisanya dibagi ke semua kabupaten, tentu dengan memprioritaskan kabupaten Majene.
Rencana di atas dianggap menyalahi kesepakatan yang tertuang dalam notulensi MoU antara pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi Sulawesi Barat, Kalimantan Selatan, kabupaten Majene dan Kota Baru di Istana Wapres beberapa tahun lalu.
Di sana disebutkan bahwa PI sebesar 10 Persen di bagi rata antara kedua provinsi (masing-masing dapat 5 Persen). Demikian pula dengan model pembagian PI antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten.
Kesepakatan itu pun disimpulkan banyak pihak bahwa 5 Persen yang jadi milik provinsi Sulawesi Barat wajib dibagi rata dengan pemerintah kabupaten Majene (masing-masing dapat 2,5 Persen).
"Tidak bisa. Dasar pemberian kewenangan itu adalah MoU dengan Wapres. Pemerintah provinsi itu hanya menerima, bukan menggunakan," begitu urai Ismail saat dihubungi Awal Juni 2018 yang lalu. (Naf/A)