Silang Pendapat antara Gubernur dengan Pansus Soal PI Blok Sebuku
MAMUJU--Perda tentang pendirian Perusahaan Umum Daerah (Perumda) PT Sebuku Energi Malaqbi akhirnya ditetapkan DPRD Sulawesi Barat. Perumda tersebut diproyeksikan untuk mengelola pembagian Perticipating Interest (PI) blok Sebuku, antara Sulawesi Barat dengan Kalimantan Selatan.
Sulawesi Barat mendapatkan PI sebesar 5 Persen dari hasil pembagian dengan Kalimantan Selatan. Itu berdasarkan PI awal sebesar 10 Persen dari pengelolaan blok Sebuku yang masuk dalam wilayah kabupaten Majene. Selanjutnya PI sebesar 5 Persen akan dibagi kembali dengan beberapa kabupaten di Sulawesi Barat.
Ditemui belum lama ini, Gubernur Sulawesi Barat, Ali Baal Masdar, berencana bakal menbagi PI tersebut dengan aturan 3 Persen untuk pemerintah provinsi, 1 Persen untuk kabupaten Majene, dan 1 Persen lainnya dibagi ke lima kabupaten di Sulawesi Barat.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Barat tentang Perda Perumda, Sukri Umar punya pandangan lain soal pembagian PI tersebut. Ia menyebut, Gubernur telah keliru jika ingin membaginya dengan model tersebut di atas.
"Jelas Gubernur keliru kalau mau seperti itu. Yang ada itu kita 50 Persen, 50 Persen dengan Majene. Kemudian bagian Pemprov itulah yang bisa kita bagi dengan kabupaten penyangga lainnya," jelas Sukri Umar, usai paripurna penetapan Perda, Rabu (30/05) kemarin.
Sukri menjelaskan, Pansus sesungguhnnya menginginkan pembagian PI seperti yang diwacanakan Gubernur. Banyak dari anggota Pansus yang menginginkan pembagian dilakukan secara merata ke seluruh daerah yang ada di Sulawesi Barat ini. Namun hal tersebut tidak bisa dilakukan, sebab sudah terdapat Diktum yang mengatur.
"Setelah mencermati, ternyata ini keputusan politik yang diambil oleh Pemerintah Pusat. Dimana waktu itu Wakil Presiden melakukan MoU. Dari salah satu hasil notulensi dalam MoU itu tercatat jelas ada Diktum. Dimana bagiannya Sulbar itu dibagi dua (50:50) dengan dengan Majene. Intinya begitu tidak bisa kita berasumsi lain," jelas legislator Demokrat tersebut.
Sukri juga menyebut, Pansus telah mengkonsultasikan hal tersebut ke sejumlah pihak, seperti SKK Migas, Kementrian ESDM. Bahkan, kata dia, SKK Migas akan menolak produk hukum tersebut jika tidak sesuai dengan Diktum yang dimaksud.
"SKK Migas yang menegaskan itu. Bukan maunya kami atau Pak Gubernur. Jika berdasarkan dari Diktum tersebut sudah menjadi rejeki kabupaten Majene, dan sudah menjadi persyaratan jika Sulbar menginginkan PI tersebut," urainya.
"Jadi ya sudahlan, itu sudah menjadi rejekinya kabupaten Majene. Mereka sudah dapat, tinggal bagian yang didapat oleh Sulbar ini akan dibagi ke kabupaten penyangga lainnya di Sulbar. Bentuknya seperti apa, itulah yang akan dibicarakan oleh pihak eksekutif dengan legislatif," terang Sukri.
Sukri menegaskan, pembagian PI dari pengelolaan blok Sebuku dan West Sebuku tidak bisa ditafsir lagi. Sebab, itu sudah menjadi persyaratkan oleh SKK Migas dengan Kementerian ESDM.
Meski demimikian, Sukri mengatakan, belum ada nilai yang ditentukan dalam PI tersebut, sebab akan ditentukan berdasarkan hasil produksi yang naik.
"Hanya diperkirakan rata-rata Rp. 3 Triliun untuk Sulbar. Nah, itulah yang akan dibagi dengan Majene," begitu kata dia. (*/Naf)