Dirkrimum Polda Sulbar: AG Terbukti Melakukan Tindak Pidana
MAMUJU--Ditkrimum Polda Sulawesi Barat telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana di kabupaten Mamuju ke Kejakssan Negeri (Kejari) Mamuju sejak Senin pekan ini.
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulawesi Barat, Kombes Pol Yaved Duma Parembang menyebut, pihaknya sisa koordinasi dari Kejari Mamuju terkait kelengkapan administrasi perkara.
"Jika dinyatakan lengkap atau P-21, maka akan menyerahkan tersangka dan barang bukti hasil kejahatan tersangka atau P-22. Kalau masih P-18 atau tidak lengkap, yah kami lengkapi lagi berkasnya," ujar Yaved di Mapolda Sulawesi Barat, Selasa (22/05).
Ia menjelaskan, dalam proses penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut diproleh bukti bahwa hanya AG mantan bendahara Setda kabupaten Mamuju yang menjadi tersangka.
"Kami hanya tetapkan AG, karena sudah terbukti melakukan tindakpidana. Tersangka meminjam kepada tiga korban dan berjanji dalam tempo dua pekan akan membayar. Tapi hingga dilaporkan, tersangka tidak juga membayar," urai Yaved.
Tersangka diancam pasal 378 dan 372 KHUP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana hukuman penjara empat tahun. (*/Naf)