Waduh, Saksi Sebut Paket Pekerjaan Digunakan untuk Biayai Tim Pemenangan

Wacana.info
5 Saksi untuk Terdakwa Hamzah Hapati Hasan. (Foto/Manaf Harmay)

MAMUJU--Rabu (2/05) siang, majelis hakim pengadilan Tipikor Mamuju juga menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi APBD Sulawesi Barat tahun 2016. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendudukkan lima saksi sekaligus untuk terdakwa Hamzah Hapati Hasan.

Masing-masing saksi yang dihadirkan JPU di antaranya; Fery Pabura, Alberth Sarre, Nuswantara, Muchlis, Nur Asia.

Kecuali Nur Asia yang berprofesi sebagai seorang pengusaha, keempat nama lainnya merupakan ASN di lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Barat.

Dalam persidangan, saksi Nur Asia mengaku meminjamkan perusahaannya kepada seorang pria bernama Firman. Firman yang oleh Nur Asia disebut teman itu mengaku akan menggunakan peruahaan milik Nur Asia untuk melaksanakan paket pekerjaan di Labuan Rano, Mamuju dengan nilai kontrak Rp. 179 Juta.

Saksi Nur Asia pun mengau sama sekali tak tahu jika paket pekerjaan di atas merupakan program aspirasi yang diusulkan terdakwa.

"Nanti saya tahu kalau itu aspirasi setelah Yusuf memberitahukan ke saya waktu membawa undangan pemanggilan saya untuk memberikan keterangan di Kejati," urai Nur Asia.

Jaksa Penuntut Umum. (Foto/Manaf Harmay)

Dalam persidangan tersebut juga terungkap bahwa saksi Nuswantoro adalah orang yang mendata program aspirasi dari terdakwa Hamzah Hapati Hasan. Pria yang juga staf di sekretariat DPRD Sulawesi Barat itu juga mengaku bahwa setelah dirinya tuntas menginput daftar program aspirasi dari terdakwa, daftar program aspirasi itu pun diserahkan ke Bappeda provinsi Sulawesi Barat lewat Fadli dan Darwis.

"Itu (program aspirasi) adalah permintaan masyarakat. Baik lewat reses mapun permintaan langsung masyarakat," ujar pria yang akrab disapa Boy itu.

Sementara saksi Fery yang diketahui sebagai PPTK di Dinas PUPR mengaku baru mengetahui salah satu paket pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya adalah aspirasi dari terdakwa. Ia baru diberitahu oleh pelaksana paket pekerjaan saat kontrak sudah diterbitkan.

"Pada waktu kontrak sudah diterbitkan. Pada waktu itu kami bertemu di lapangan untuk menentukan titik pekerjaan tersebut. Nah pada saat itulah baru ada informasi bahwa pekerjaan ini adalah aspirasi dari Hamzah Hapati Hasan," ungkap Fery.

Yang menarik dari pemeriksaan saksi untuk terdakwa Hamzah Hapati Hasan tersebut ialah pengakuan saksi Muchlis. Ia mengaku berperan sebagai penghubung antara Awal Hotma dan Musdar. Kedua nama tersebut oleh Muchlis disebut sebagai 'orang dekat' mantan Gubernur Sulawesi Barat, Anwar Adnan Saleh.

Ada 18 paket pekerjaan yang dikerjakan Musdar hasil dari fasilitasi Muchlis dan Awal. Dikatakan Muchlis, 24 paket pekerjaan tersebut akan digunakan untuk membiaya kerja-kerja tim pemenangan salah satu pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat beberapa waktu lalu.

"Keuntungan pekerjaan itu digunakan untuk membiayai pemasangan baligho dan kerja tim sukses," kisah Muchlis.

Untuk peran penghubung yang dilakoni Muchlis, ia mengaku memperoleh fee Rp. 1 Juta untuk tiap paket pekerjaan.

Saat dikonfirmasi, salah satu JPU pada persidangan tersebut, menyebut, kesaksian Muchlis terkait keuntungan pekerjaan untuk membiayai tim pemenangan tidak memiliki dasar yang jelas.

"Muchlis adalah penghubung untuk 18 paket pekerjaan, termasuk dengan Awal. Kalau hubungannya dengan tim sukses salah satu pasangan calon itu, tadi sudah dijelaskan oleh majelis hakim bahwa itu tidak ada buktu-bukti yang dilihat. Itu hanya sekedar pengakuan sepihak saksi saja. Peran Musdar dan Awal itu hampir sama," begitu penjelasan salah satu JPU, Abdul Bahtiar.

Untuk informasi, majelis hakim pengadilan Tipikor Mamuju kembali akan menggelar sidang lanjutan untuk terdakwa Hamzah Hapati Hasan pada Senin (7/02) pekan depan. Agendanya masih sama, pemeriksaan saksi. (Naf/A)