2 Jenderal Diusung Jadi Plt Gubernur, Kemendagri Singgung Sulbar

Wacana.info
Mantan Plt Gubernur Sulbar, Carlo Brix Tewu. (Foto/Humas Pemkab Mamuju)

JAKARTA-- Mendagri, Tjahjo Kumolo mengusulkan dua jenderal kepolisian berpangkat inspektur jenderal untuk mengisi kekosongan kursi gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara.

Tjahjo punya dalil dalam keputusannya mengusung 2 jenderal polisi itu di posisi Plt Gubernur.

"UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 201 berbunyi, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur, diangkat pejabat Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan Gubernur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ucap Tjahjo seperti dikutip dari liputan6.com, Jumat (25/01).

Adapun 2 nama jenderal tersebut adalah Asisten Operasi Kapolri, Irjen M Iriawan dan Kadiv Propam Polri, Irjen Martuani Sormin.

Iriawan akan menggantikan Ahmad Heriawan yang akan lengser 13 Juni mendatang. Sementara Irjen Martuani Sormin akan menggantikan Tengku Erry yang habis massa kepemimpinannya pada 17 Juni 2018.

Tjahjo menambahkan, aturan lain tentang kebijakannya di atas ialah Permendagri Nomor 1 Tahun 2018. Aturan itu mengatur tentang cuti diluar tanggungan negara.

"Pasal 4 ayat (2): Pejabat Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkungan pemerintah pusat/provinsi," jelas Tjahjo.

Mengutus jenderal polisi untuk menjadi Plt di daerah yang menggelar Pemilukada juga pernah dilakukan di Sulawesi Barat. Inspektur jenderal Carlo Brix Tewu sempat merasakan jabatan Plt Gubernur Sulawesi Barat jelang Pemilukada beberapa waktu lalu.

"Beberapa waktu yang lalu di Sulbar dan Aceh yang masuk kategori rawan juga dijabat oleh Irjen Carlo Tewu dan Aceh oleh Mayjen Sudarmo. Untuk daerah yang masuk kategori rawan, dibutuhkan koordinasi dan komunikasi yang baik. Sehingga dimungkinkan untuk jabatan tersebut," tutur Kapuspen Kemendagri, Arief M. Edie. (*/Naf)