Ini 5 Poin Rekomendasi DPRD Mamuju, Poin C Paling ‘Ngeri‘

Wacana.info
Aksi Unjuk Rasa Masyarakat Desa di Mamuju. (Foto/http://suryatopnews.com)

MAMUJU--Pelaksanaan Pilkades di sejumlah wilayah desa di Mamuju dianggap tak sejalan dengan aturan dan mekanisme yang berlaku. Bahkan, alasan tidak transparan serta disebut sarat kepentingan tertentu, beberapa hari lalu, sejumlah warga desa menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Mamuju.

Menindaklanjuti persoalan tersebut, DPRD Mamuju melayangkan rekomendasi yang diperuntukkan ke pihak eksekutif (di lembar rekomendasinya diperuntukkan kepada Bupati Mamuju), 11 Desemeber lalu.

Rekomendasi DPRD bernomor 170/043/XII/2017/DPRD memuat sejumlah poin permintaan DPRD ke pihak eksekutif terkait pelaksanaan Pilkades di sejumlah desa di kabupaten Mamuju.

Dalam rekomendasi tersebut, terdapat 10 desa yang pelaksanaan Pilkades-nya diminta untuk diulang.

Rekomendasi DPRD terkait Pelaksanaan Pilkades di Mamuju. (Foto/Manaf Harmay)

Di rekomendasi yang sama, DPRD juga menyebut adanya oknum ASN yang membocorkan soal dan lembar jawaban tes tertulis calon kepala desa. Untuk persoalan itu pihak legislatif meminta kepada pihak yang berwajib dan yang berkewenangan agar mengambil tindakan.

Tindakan yang dimita DPRD untuk segera dilakukan eksekutif seperti dimuat dalam lembar kedua rekomendasi tersebut memuat 5 poin utama.

"Merekomendasikan pada Inspektorat untuk melakukan audit pemeriksaan awal atas penggunaan anggaran Pilkades se-kabupaten Mamuju pada RKA Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana tertuang dalam APBD pokok tahun 2017 dan APBD perubahan tahun 2017 sebesar Rp. 800 Juta," bunyi poin a dari rekomendasi itu.

Sementara bunyi poin b di rekomendasi juga memuat permintaan DPRD kepada Bupati Mamuju untuk segera mengevaluasi, mereposisi dan atau mengganti panitia pelaksana Pilkades yang dianggap tidak tepat dalam melaksanakan tugas dengan baik.

"Apabila rekomendasi ini tidak mendapat perhatian dari Bupati Mamuju, maka DPRD Mamuju memboikot anggaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa pada penyusunan APBD tahun anggaran 2018," begitu poin c pada rekomendasi DPRD Mamuju tersebut.

Poin d pada rekomendasi itu pun memuat pernyataan DPRD Mamuju yang tak mau bertanggung jawab jika terjadi konflik horizontal dalam pelaksanaan Pilkades apa bila rekomendasi tersebut tidak diindahkan.

"Dan bila mana rekomendasi ini tidak mendapat perhatian dari Bupati Mamuju, maka dengan tegas kami meminta untuk memberhentikan panitia dan pimpinan OPD kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dari jabatannya dan kepala bidang/bagian yang menangani untuk diberhentikan dari jabatannya," bunyi poin e, poin terakhir dari rekomendasi yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Mamuju, Suraidah Suhardi itu.

Untuk informasi, 10 desa yang Pilkades-nya diminta untuk diulang oleh DPRD Mamuju masing-masing; desa Topore, Belang-Belang, Bonda, Tumonga, Karampuang, Dungkait, Uhaimate, Taan, Boda-Boda, dan desa Kopeang. (*/Naf)