KPU Mamuju Bagikan Kiat Pendaftaran dan Verifikasi Parpol
MAMUJU--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju menggelar sosialisasi dan Bimtek terkait tata cara pendaftaran dan verifikasi faktual partai politik. Kegiatan tersebut dianggap penting sekaligus menyesuaikan dengan dengan PKPU No. 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, yang resmi dilaksanakan dari tanggal 3 sampai 16 Oktober 2017.
Ketua KPU Mamuju, Hamdan Dangkang mengatakan, kegiatan tersebut diharapkan dapat memberi informasi secara komprehensif kepada para calon peserta Pemilu tentang mekanisme pendaftaran dan metode verifikasi. Selain amanat yang tertuang dalam PKPU No. 11 Tahun 2017, agar KPU Kabupaten melaksanakan sosialisasi dan Bimtek kepada Parpol.
"Ada beberapa perubahan yang cukup signifikan dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Diantaranya adalah mekanisme pendaftaran Parpol yang dilakukan secara sentralistik di KPU RI. KPU kabupaten hanya menerima berkas persyaratan pendaftaran berupa, susunan kepengurusan, KTA dan KTP-el/Suket anggota Parpol, dan semua Parpol baik peserta Pemilu tahun 2014 dan bagi parpol yang baru semua wajib untuk mendaftar sebagai peserta Pemilu 2019", terang Hamdan dalam rilis media yang ia bagikan.
Mantan aktivis HMI itu menambaghkan, berkas pendaftaran yang masuk ke KPU Kabupaten Mamuju selanjutnya akan dilakukan proses administrasi dan verifikasi faktual sesuai dengan petunjuk dan arahan KPU RI.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, diantaranya perwakilan dari Kesbangpol, Ketua dan Sekretaris Parpol se kabupaten Mamuju, serta Komisioner KPU Mamuju. (*/Naf)