Buntut Pengrusakan dan Pengeroyokan di DPRD, Polisi Amankan 3 Orang
MAMUJU--Jajaran Polres Mamuju bergerak cepat pasca kasus pengrusakan fasilitas dan pengeroyokan di DPRD Sulawesi Barat beberapa waktu lalu.
Kapolres Mamuju, AKBP Rifai Syarifuddin menyebut, pihaknya telah mengamankan 3 nama yang diduga kuat mendalangi tindak pidana tersebut.
AKBP Rifai menyebut, saat ini jajarannya telah menahan 3 orang pelaku berinisial AY, SL, dan YA.
"Kami sudah memeriksa 5 orang. 3 orang yang cukup bukti kami tahan, dan 2 orang lainnya kami kenakan wajib lapor," ungkap Rifai dalam konfrensi persnya di sekretariat IWO Sulawesi Barat, Senin (14/08).
Bicara soal motif pelaku, Rifai menjelaskan, aksi pengrusakan plus pengeroyokan tersebut merupakan buntut dari kekecewaan oleh karena saat ingin menyampaikan aspirasi ke anggotaan DPRD, tak ada satupun legislator yang ditemui.
"Pelaku dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara," pungkas AKBP Rifai Syarifuddin. (Keto/A)